Akui Salah, Kades di Bogor yang Minta THR Rp165 Juta kepada Pengusaha Kini Terancam Dipenjara
Kades Klapanunggal Bogor, Ade Endang Saripudin yang minta THR Rp 165 juta ke pengusaha, mengaku salah. Menurut Kang Dedi Mulyadi, Ade pantas dipenjara
"Tetapi dari sisi aspek kades abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tak bisa diampuni," sebut KDM.
Baca juga: Isi Surat Edaran Ade Endang Kades di Bogor yang Minta THR Rp165 Juta, Ada Uang Saku untuk 200 Amplop
KDM pun menyamakan tindakan Ade dengan preman di Bekasi.
Dengan demikian, KDM berpendapat bahwa Ade pantas untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
"Perlakukan seperti preman di Bekasi. Polisinya bertindak. Kan preman Bekasi juga ditangkap, ditahan, preman ditahan. Masa kepala desa (gak). Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan suatu perbuatan, meminta untuk digratifikasi, melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas," papar Dedi Mulyadi.
Sebelumnya, dalam foto yang diunggah Bro Ron, tampak surat edaran yang ditandatangani Ade sang Kades Klapanunggal.
Pada surat edaran itu tertera rencana anggaran THR untuk aparatur desa yang mencapai Rp165 juta. Dengan rincian antara lain 200 paket bingkisan, 200 amplop THR, 200 paket kain sarung, dan 200 paket konsumsi.
Selain itu, ada juga biaya untuk penceramah, pembaca ayat suci Al-Qur'an, sewa sound system, dan tambahan biaya tak terduga.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Buntut Viral Surat Edarannya Minta THR ke Pengusaha Viral, Kades Klapanunggal Ketar-ketir Minta Maaf
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani/Sanjaya Ardhi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.