Akui Salah, Kades di Bogor yang Minta THR Rp165 Juta kepada Pengusaha Kini Terancam Dipenjara
Kades Klapanunggal Bogor, Ade Endang Saripudin yang minta THR Rp 165 juta ke pengusaha, mengaku salah. Menurut Kang Dedi Mulyadi, Ade pantas dipenjara
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, meminta maaf atas surat edaran tentang meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
Video permintaan maaf disampaikan Ade setelah surat edaran minta THR yang ditandatanginya itu viral di media sosial.
Melalui surat edaran viral tersebut, Ade meminta uang THR sebesar Rp165 juta kepada perusahaan dan pabrik di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Uang THR yang terhimpun nantinya akan digunakan untuk menggelar halal bihalal pada Jumat (21/3/2025) di Kantor Desa Klapanunggal.
Adapun dalam video klarifikasinya, Ade meminta maaf atas kegaduhan yang telah diperbuatnya menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H ini.
"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan," kata Ade, dilansir TribunnewsBogor.com.
Baca juga: Kades Klapanunggal Bogor Kena Semprot Dedi Mulyadi Imbas Minta THR Rp 165 Juta ke Pengusaha
Ade menjelaskan bahwa surat edaran tersebut tidak bersifat memaksa.
Untuk langkah selanjutnya, Ade mengaku akan menarik surat edaran minta THR tersebut.
"Maksud dari surat tersebut hanya bersifat himbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah terlanjur beredar, dan saya akan menarik surat himbauan tersebut," kata Ade.
Pantas Dihukum
Surat edaran Kades Klapanunggal Bogor minta THR pengusaha ini juga menyita perhatian dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu menilai bahwa tindakan Ade tak cukup hanya diberi sanksi pembinaan.
Bahkan, menurut KDM, Ade harus dipenjara karena dinilai telah melakukan tindakan premanisme.
Di sisi lain, KDM mengatakan bahwa sebenarnya otoritas kewenangan kades ada di tangan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
"Maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan," ujar Kang Dedi Mulyadi, dilansir TribunnewsBogor.com.
Namun, dari sisi tindakan kades yang abai terhadap instruksi Gubernur, kata Dedi, itu merupakan kesalahan fatal yang tak bisa ditolerir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.