Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan KA Batara Kresna, Diduga Penjaga Palang Lalai
Tabrakan antara mobil dan KA Batara Kresna mengakibatkan empat orang tewas. Diduga penjaga palang pintu lalai sehingga diamankan Polres Sukoharjo.
TRIBUNNEWS.COM - Polres Sukoharjo belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan antara mobil Daihatsu Sigra dan KA Batara Kresna.
Tabrakan yang terjadi pada Rabu (26/3/2025) mengakibatkan empat penumpang mobil tewas.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan penjaga palang pintu kereta api telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, belum ada penetapan tersangka lantaran penyidik masih mengumpulkan bukti serta keterangan para saksi.
"Kami tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka, karena harus memastikan semua aspek hukum terpenuhi."
"Namun, kemungkinan besar tersangka akan diumumkan pada Senin, 31 Maret 2025," ujarnya, Jumat (28/3/2025).
Proses penyelidikan telah sampai ke tahap penerapan pasal.
Penyidik telah menyiapkan dua pasal yang dapat menjerat tersangka yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
"Atau pasal 360 KUHP tentang kelalaian menyebabkan meninggal dunia atau luka dengan hukuman sama seperti 359 KUHP penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun," imbuhnya.
Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa termasuk penjaga palang pintu, warga hingga pegendara yang menjadi saksi mata.
Penyelidikan kasus ini telah dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Sukoharjo lantaran unsur undang-undang lalu lintas tidak terpenuhi.
Baca juga: Soal Kecelakaan KA Batara Kresna, Penjaga Pintu Perlintasan Sebut Tak Dapatkan Sinyal
AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyatakan penjaga palang pintu terlambat menutup sehingga mobil tertabrak KA Batara Kresna.
"Tidak mengantuk. Kalau keterangan dari bersangkutan menyampaikan memang tidak mendapatkan informasi sampai mana kereta tersebut berjalan," ujarnya, Kamis (27/3)2025).
Dugaan sementara ada kerusakan pada alat komunikasi sehingga petugas terlambat menutup palang pintu.
"Jadi masih kompleks. Untuk permasalahan yang akan kita bahas serta tidak merta hanya kelalaian namun ada beberapa hal-hal yang perlu kami bahas sehingga yang bersangkutan demikian," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.