Senin, 29 September 2025

Duduk Perkara Perempuan Digugat Rp120 Juta oleh Klinik Gigi Bekas Kantornya, Bermula Jualan Nastar

Tita Delima, perempuan di Boyolali digugat Rp120 juta oleh klinik gigit bekas tempatnya bekerja. Berawal dari jualan kue di klinik gigi lain.

TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
DIGUGAT SETELAH RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan bernama Tita Delima (27) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, didugat Rp120 juta oleh klinik gigi tempatnya dulu bekerja.

Kejadian yang menimpa Tita ini terjadi bermula saat ia berjualan roti dan nastar untuk memulai hidup baru.

Ia dituding mencederai kontrak kerja, yakni tidak boleh jumship atau pindah ke tempat kerja dengan jenis usaha yang sama.

Gugatan ini berawal saat Tita bekerja sebagai perawat di sebuah klinik gigi di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Ia bekerja di klinik tersebut selama hampir dua tahun, di bawah ikatan kontrak kerja berdurasi dua tahun.

Namun, sebelum masa kontraknya habis, Tita mengundurkan diri dengan alasan ingin mencari pekerjaan lain yang lebih cocok.

Sekaligus, ia ingin merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner, khususnya kue.

"Waktu itu saya memutuskan resign sekitar Desember 2024. Tapi, pemilik klinik menyetujui untuk saya berhenti lebih cepat, tepatnya pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik," katanya, Rabu (30/7/2025), dilansir TribunSolo.com.

Akan tetapi, keputusan itu ternyata tak sepenuhnya menyenangkan bagi Tita.

Sebab, gaji terakhirnya tak dibayarkan, dengan dalih penalti karena berhenti sebelum masa kontrak selesai.

Setelah resmi keluar dari klinik tersebut, Tita menekuni usaha kue rumahan, khususnya nastar.

Baca juga: Berawal dari Jualan Roti, Perempuan Muda di Boyolali Digugat Rp120 Juta oleh Eks Perusahaan

Sembari menjalani bisnisnya, Tita tetap mencoba melamar pekerjaan ke beberapa perusahaan di luar bidang klinik gigi.

Langkah itu menyesuaikan isi perjanjian lama yang menyatakan dirinya tak boleh bekerja di bidang sejenis dalam kurun waktu satu tahun.

Berjalannya waktu, Tita mendapat pesanan kue dari Klinik Gigi Symmetry yang lokasinya juga berada di Solo Baru.

Ia kerap mendapat pesanan dari klinik tersebut lantaran banyak pasien yang menyukai kue hasil tangannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan