Polisi Bunuh Anak Bayinya
Penyebab Sidang Kode Etik Brigadir AK Diundur, Keluarga Minta Penyidik Profesional
Kasus pembunuhan bayi di Semarang naik ke penyidikan. Brigadir AK diduga mencekik anaknya hingga tewas. Sidang kode etik diundur karena berkas.
TRIBUNNEWS.COM - Brigadir AK belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi di Semarang, Jawa Tengah.
Brigadir AK merupakan ayah bayi yang bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu (2/3/2025) dilaporkan ibu korban berinisial DJP (24).
Kuasa hukum DJP, M Amal Lutfiansyah, menyatakan ada perubahan jadwal sidang kode etik terhadap Brigadir AK yang rencananya digelar pada Selasa (18/3/2025).
"Kami mendapatkan informasi dari beberapa sumber di Polda Jateng bahwa hari ini ada sidang kode etik atau gelar perkara kasus Brigadir AK," bebernya.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan DJP, namun tak ada undangan dari Polda Jateng.
"Kalau memang ada sidang yang Polda Jateng selenggarakan sendiri tanpa melibatkan dari klien kami ya monggo saja (silahkan)," lanjutnya.
Ia berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan karena sudah disorot Mabes Polri.
"Lepas sidang itu sudah dilakukan atau belum, kami ingin ada penetapan tersangka dan sidang etik bagi terlapor segera dilakukan agar ada kepastian hukum bagi keluarga korban," tegasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan sidang kode etik diundur karena Propam masih melengkapi administrasi.
"Terkait berkas apa yang kurang, penyidik propam yang tahu soal administrasi tersebut," ucapnya.
Baca juga: Brigadir AK yang Diduga Bunuh Bayi di Semarang Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Jateng
Hingga kini, Brigadir AK masih berstatus terperiksa dan belum menjadi tersangka karena alat bukti masih dicari.
"Rencana minggu depan baik sidang etik maupun gelar perkara kasus pidana Brigadir AK," katanya.
Kondisi Kejiwaan Brigadir AK
Kombes Pol Artanto, menyatakan Brigadir AK tak mengalami gangguan kejiwaan dan kondisinya sehat.
Ia akan menampung usulan untuk melakukan tes kejiwaan ke Brigadir AK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.