Oknum Kepala Sekolah di Cilacap Cabuli Eks Murid yang masih ABG, Berbuat Senonoh dalam Mobil
Warga mencurigai mobil Innova berplat nomor R 1659 QN karena terlihat sering terparkir di lokasi itu
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - DZ (29), seorang Kepala Sekolah Dasar,ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap RAA (14), mantan muridnya yang kini masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Peristiwa ini terungkap pada malam hari, seusai warga pulang dari salat tarawih.
Aksi tak senonoh tersebut dilakukan dalam sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan.
Warga mencurigai mobil Innova berplat nomor R 1659 QN karena terlihat sering terparkir di lokasi tersebut sehingga warga memutuskan untuk menyelidikinya.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengungkapkan, awalnya saksi, Surono (41), bersama beberapa warga lainnya menemui mobil itu, mereka tidak menyangka akan menemukan adegan yang sangat tidak pantas.
Baca juga: Dipecat dari Polri Imbas Kasus Pencabulan Anak, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding
Saat diketuk, tidak ada respons dari dalam mobil, mendorong mereka untuk menggunakan senter dan menerangi interior kendaraan.
Betapa terkejutnya mereka ketika menemukan DZ dan RAA dalam keadaan tidak senonoh di jok belakang mobil.
Setelah meminta mereka keluar, warga menggeledah mobil dan mendapati ikat pinggang di jok depan serta tisu berbau sperma di tengah mobil.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui RAA dan DZ telah menjalin hubungan asmara.
Korban mengungkapkan bahwa selama di dalam mobil, DZ memeluk, mencium pipi, dan bahkan mencium bibir RAA.
Polisi menemukan bahwa DZ sebelumnya telah mengirimkan foto-foto vulgar melalui WhatsApp kepada korban.
Kedekatan di antara keduanya bermula saat DZ menjabat sebagai guru Bimbingan Konseling di SMP korban.
Meskipun DZ dipindahtugaskan ke posisi Kepala Sekolah Dasar, komunikasi di antara mereka tetap terjalin.
Sayangnya, hubungan ini berlanjut ke arah yang sangat keliru, hingga orang tua RAA merasakan adanya kejanggalan dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Melalui laporan warga, kami berhasil menangkap tersangka. Dia kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegas Ruruh.
Sumber: Tribun Jateng
Sosok Predator Seksual di Solo, Dilaporkan Sejak Juni 2025 dan Diduga Korban Lebih dari 3 Anak |
![]() |
---|
Pembunuhan Anak di Cilacap, Menteri PPPA: 'Alarm Bagi Perlindungan Anak' |
![]() |
---|
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Setubuhi Perempuan Disabilitas, Warga Lombok Tengah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.