Sabtu, 4 Oktober 2025

Ladang Ganja di Bromo

Peran Edy dalam Kasus Penemuan Ladang Ganja di Bromo, 6 Bulan jadi DPO Polres Lumajang

Pelaku utama penanaman ganja di kawasan Gunung Semeru masih buron. Hakim ketua minta sketsa wajah pelaku Edy yang menjadi DPO selama enam bulan.

Penulis: Faisal Mohay
TribunJatim.com/Erwin Wicaksono
TEMUAN LADANG GANJA - Polres Lumajang memperluas operasi pengungkapan tanaman ganja di lereng Gunung Semeru, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (20/9/2024). Dalam kasus ini, polisi masih memburu sosok Edy yang diduga kuat otak inisiator. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi masih memburu pelaku utama dalam kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur.

Ladang ganja tersebut ditemukan Polres Lumajang dan pengelola TNBTS pada September 2024.

Tiga petani yang menanam ganja telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengatakan pelaku utama bernama Edy telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Namun, penyidik tidak menyebarkan foto Edy dan hanya mengungkap ciri-ciri fisiknya.

"Untuk foto DPO adalah alat bukti yang memang tidak akan kita sebar dan hanya kita sajikan pada saat proses peradilan," bebernya, Kamis (20/3/2025).

Edy merupakan otak dari penanaman ganja secara ilegal di kawasan TNBTS.

Ia berperan menyediakan lahan, bibit, pupuk hingga mengumpulkan hasil panen ganja.

Tiga petani yang telah ditangkap bekerja atas permintaan Edy.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (17/3/3035), Redite Ika Septiana selaku hakim ketua meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebarkan foto DPO Edy.

Pihak JPU tak dapat memenuhi permintaan hakim ketua lantaran penetapan DPO dilakukan kepolisian.

Baca juga: Sosok Edy, Buronan Diduga Jadi Otak Penanaman Ladang Ganja di Semeru

Selama enam bulan buron, Polres Lumajang belum mendapatkan petunjuk keberadaan Edy.

Pengakuan Petani

Terdakwa bernama Bambang, mengaku menanam ganja karena dijanjikan uang Rp150 ribu oleh Edy selaku inisiator.

"Saya dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari," ujarnya.

Tugas yang diberikan Edy ke Bambang yakni merawat tanaman ganja di sejumlah titik.

Sebelum bekerja, Edy mengajarkan cara menanam ganja ke Bambang serta tiga tersangka lain.

"Cara menanam memupuk semua diberitahu. Setiap ke lokasi itu bawa pupuk," imbuhnya.

Bambang tak mengetahui keberadaan Edy yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Kemenhut Tak Terlibat Penanaman Ganja di Kawasan TNBTS, Raja Juli: Staf Kami Paling Menanam Singkong

Ia hanya mengetahui Edy seorang petani dan pedagang sayuran.

"Edy orangnya (berkulit) putih, berkumis," tuturnya.

Sementara itu, terdakwa Tomo mengatakan dirinya terlibat penanaman ganja karena kendala ekonomi.

Selama ini, penghasilan sebagai petani tak cukup memenuhi kebutuhan hidupnya dan Edy datang dengan iming-iming uang Rp4 juta setiap panen.

"Kalau saat panen upah yang dijanjikan mencapai Rp4 juta," terangnya.

Tetapi, kata terdakwa Tono, Edy tak menepati janji untuk membayar para petani.

"Sampai sekarang saya tak pernah menerima upah. Seperti semuanya diperdaya saja oleh Edy," jelasnya.

Tono juga tak mengetahui lahan yang digunakan untuk menanam ganja merupakan kawasan konservasi TNBTS.

"Selama ini bebas masuk keluar hutan tak ada penjagaan," tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul Beda Nasib Petani di Ladang Ganja di Bromo dan Pemiliknya: Pekerja Meninggal, Bos Bebas Berkeliaran dan Kompas.com dengan judul Kasus Ladang Ganja di Semeru, Polres Lumajang Tak Mau Sebar Foto DPO Edi

(Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/Erwin Wicaksana) (Kompas.com/Miftahul Huda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved