Ladang Ganja di Bromo
Pengakuan Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo, Tak Pernah Bertemu Polisi Hutan saat Berladang
Seorang terdakwa bernama Bambang mengaku tak pernah bertemu polisi hutan saat tengah beraktivitas berkebun ganja di lereng Gunung Semeru
TRIBUNNEWS.COM - Empat petani ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yaitu Ngatoyo, Bambang, Tomo, dan Tono menjadi terdakwa.
Saat sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur, mereka mengaku tak pernah bertemu polisi hutan saat berladang.
Hakim ketua yang memimpin persidangan, Redite Ika Septiana mulanya menanyakan, apakah para terdakwa pernah bertemu polisi hutan saat menanam ganja.
Pertanyaan tersebut berdasarkan aktivitas penanaman yang sudah cukup lama.
Seorang terdakwa, Bambang mengaku tak pernah bertemu polisi hutan sama sekali saat melakukan aktivitas penanaman ganja.
Ia juga menuturkan, tak ada pintu masuk dari pemukiman warga menuju hutan konservasi.
"Tidak pernah (bertemu polisi hutan) Yang Mulia, tidak ada (pintu masuk)," ujar Bambang kepada majelis hakim, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, di sekitaran kawasan hutan juga tak ada rambu larangan masuk yang dipasang.
Lokasi tempat penanaman ganja juga berada di hutan konservasi yang jaraknya sekitar 2 kilometer dari pemukiman warga.
"Tidak ada rambu larangan," kata dia.
Diketahui, puluhan titik ladang ganja itu ditemukan di lereng Gunung Semeru, Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan Taman Nasional wilayah Senduro dan Gucialit, di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Baca juga: Kasus Temuan Ladang Ganja di Bromo Terungkap, DPR akan Minta Pertanggungjawaban Menteri Kehutanan
Bambang juga menyebutkan, selama ini tak pernah mendapat sosialisasi dari pihak TNBTS dan pihak desa tentang kawasan hutan konservasi yang tak boleh sembarang dimasuki orang maupun tanaman yang dilarang untuk ditanam.
Mengutip Surya.co.id, keempat orang yang menjadi terdakwa itu adalah petani dan semuanya warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Saat proses persidangan, salah satu terdakwa, Ngatoyo meninggal dunia pada awal Maret 2025.
Menurut keterangan tim medis, terdakwa meninggal akibat penyakit komplikasi TBC dan hepatitis," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.