Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri karena Tolak Rujuk, Ternyata Pernah Dipenjara
Eks Anggota DPRD Palembang Sumatera Selatan bernama M Syukri Zen tega menusuk mantan istrinya, karena menolak untuk rujuk. Ternyata pernah dipenjara
"Ya nanti kalau laporan sudah lengkap akan kami infokan kembali, saat ini anggota masih di lapangan melakukan penyelidikan, " katanya.Â
Ternyata pernah dipenjara
Pada tahun 2022, M Syukri Zen pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan akibat kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Tata.
Insiden tersebut terjadi di SPBU Demang Lebar Daun.
Namun, Syukri Zen mendapatkan keringanan saat menjalani hukumannya.
Ia dinilai bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta telah berdamai dengan korban dengan 100juta uang untuk perdamaian.
Selain itu, ia juga belum memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Di sisi lain, majelis hakim menilai ada faktor yang memberatkan, yaitu sebagai anggota DPRD Palembang, Syukri Zen seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Syukri Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pemukulan terhadap korban di SPBU Demang Lebar Daun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tusuk Eks Istri Berkali-kali, Eks Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen Sudah Siapkan Pisau di PinggangÂ
(Tribunnews.com/Falza) (TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.