Ladang Ganja di Bromo
Pengakuan 3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo: Dijanjikan Rp 4 Juta saat Panen, Merasa Diperdaya
Ketiga petani yang menjadi terdakwa mengaku dipekerjakan untuk mengurus tanaman ganja oleh seseorang bernama Edy.
TRIBUNNEWS.COM - Temuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Lumajang, Jawa Timur, menjadi perbincangan publik.
Temuan ladang ganja itu terbongkar setelah terdeteksi pantauan drone wisatawan.
Kasus temuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), telah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025).
Majelis hakim persidangan diketuai oleh Hakim Ketua Redite Ika Septiana, dengan dua hakim anggota yakni Adhi Gandha Wijaya dan Faisal Ahsan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut adalah Prasetyo Pristanto.
Agenda persidangan memasuki tahap pemeriksaan para terdakwa, yakni Tomo, Tono, dan Bambang.
Ketiga terdakwa adalah warga Argosari Lumajang yang merupakan petani yang berafiliasi dan membantu perawatan tanaman ganja.
Lantas, bagaimana pengakuan mereka?
Pengakuan Bambang
Ketiga petani itu dipekerjakan untuk mengurus tanaman ganja oleh seseorang bernama Edy.
Edy diduga kuat merupakan otak inisiator penanaman ganja di wilayah pegunungan Desa Argosari.
Baca juga: Sosok Edy, Dalang di Balik Ladang Ganja di Bromo, Diduga Kuat Otak Inisiator, Masih Buron
Saat ini, Edy masih berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Bambang mengaku mau membantu Edy menanam ganja, karena tergiur nominal upah bayaran.
"Saya dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari oleh Edy," ungkapnya di hadapan majelis hakim, Selasa, dilansir TribunJatim.com.
Bambang diberi tugas oleh Edy untuk merawat tanaman ganja di salah satu titik yang sudah ditentukan.
Dirinya menyebut keterampilan menanam ganja diajarkan langsung oleh Edy.
"Cara menanam memupuk semua diberi tahu. Setiap ke lokasi itu bawa 5 kilogram pupuk," jelasnya.
Pengakuan Tomo
Terdakwa Tomo mengaku tergiur masuk dalam sindikat ladang ganja karena motif ekonomi.
Penghasilannya sebagai petani tak terlalu baik, sehingga dirinya memutuskan untuk menerima tawaran Edy.
"Kalau saat panen upah yang dijanjikan mencapai Rp 4 juta setiap kali panen," ucap Tomo.
Pengakuan Tono
Sementara itu, terdakwa Tono menyebut jika upah yang dijanjikan Edy tak kunjung dibayarkan hingga akhirnya ia tertangkap polisi.
"Sampai sekarang saya tak pernah menerima upah. Seperti semuanya diperdaya saja oleh Edy," papar Tono.
Selama bekerja di ladang ganja yang ditentukan Edy, para terdakwa kompak mengaku tak mengetahui jika lahan tersebut merupakan kawasan konservasi TNBTS.
"Selama ini bebas masuk keluar hutan tak ada penjagaan," kata para terdakwa.
Baca juga: Anggota DPR Heran Ladang Ganja Ditemukan di Taman Nasional Bromo

Kronologi Penemuan Ladang Ganja di Bromo
Temuan ladang ganja di Bromo ini pertama kali terungkap pada September 2024.
Saat itu, Kepolisian Resor Lumajang sedang mengusut kasus narkotika dan menemukan lokasi tersebut.
Pihak TNBTS kemudian membantu dengan menurunkan petugas dan menggunakan drone untuk memetakan area tanaman ganja yang tersembunyi di lereng curam dan semak belukar.
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, mengatakan lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Kepolisian Resor Lumajang.
Pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru membantu mengungkap area lahan yang ditanami ganja dengan menerjunkan petugas, polisi hutan, dan pengecekan lokasi yang diduga ada ladang ganja menggunakan drone.
Baca juga: Geger soal Tarif Drone Dikaitkan Temuan 59 Titik Ladang Ganja di Bromo, Ini Klarifikasi TNBTS
Tanaman ganja itu ditemukan di lokasi yang tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, dan berada di lereng curam.
“Itu kan sebenarnya temuan pada bulan September 2024, waktu itu memang ada penyelidikan Polri yang menangkap tersangka yang punya ladang ganja tersebut, lalu kita dari Taman Nasional ini membantu mengungkapkan dimana ladang ganja itu,” papar Satyawan.
“Karena ladang ganja itu biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan, sehingga kita menurunkan petugas termasuk Kepala Balai Taman Nasional waktu itu, Polhut, masyarakat mitra Polhut, dan juga Manggala Agni yang ada di sana, semua turun ke lapangan dibantu dengan teknologi drone,” jelasnya.
Berdasarkan citra drone, Kemenhut kemudian memetakan area yang diketahui terdapat tanaman ganja.
Selanjutnya Balai Besar TNBTS bersama kepolisian melakukan pencabutan tanaman ganja itu untuk diserahkan sebagai barang bukti ke pihak kepolisian dan proses hukum.
“Kita petakan, ada beberapa titik yang ada ganjanya, kita hitung, lalu dilakukan pencabutan dan setelah itu tentu ada proses ke pengadilan, jadi mulai dari awal penemuan ladang ganja itu sampai dengan pembersihan dan proses pengadilan kita terus lakukan pengawalan,” terang Satyawan.
Ia menambahkan, Kemenhut dan seluruh balai taman nasional akan terus intensif melakukan patroli untuk membersihkan kawasan alam dari tanaman-tanaman yang dilarang negara.
“Kita harapkan ke depan tidak ada lagi ladang ganja di taman nasional dengan patroli-patroli yang lebih intensif,” imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Terdakwa Ungkap Ciri Pelaku Utama
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Erwin Wicaksono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.