Klarifikasi TNBTS soal Larangan Penggunaan Drone dan Lokasi Ladang Ganja di Bromo
Klarifikasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) soal temuan ladang ganja di zona konservasi dengan total luas mencapai 1 hektare.
Adapun saat ini kasus temuan ladang ganja memasuki tahap persidangan.
Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang terbaru menggelar persidangan dengan agenda memeriksa 3 orang terdakwa.
Terdakwa dalam kasus ini sejatinya berjumlah 4 orang. Mereka adalah Bambang, Ngatoyo, Tomo, dan Tono.
Terdakwa Ngatoyo diketahui meninggal dunia akibat sakit saat proses rangkaian persidangan berlangsung.
Baca juga: Viral Warganet Kaitkan Penemuan Ladang Ganja dengan Larangan Drone di Bromo, TNBTS Beri Klarifikasi
Para terdakwa merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Polisi saat ini tengah mengejar sesosok warga yang disebut sebagai aktor intelektual penanaman ganja di wilayah tersebut.
Edy warga dusun Pusung Duwur, Desa Argosari masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namanya berkali-kali disebut oleh para terdakwa dalam persidangan.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cocoklogi Temuan Ladang Ganja dan Mahalnya Tarif Drone di Kawasan Bromo, Ini Klarifikasi dari TNBTS.
(Tribunnews.com/Deni)(SuryaMalang.com/Mohammad Erwin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.