Sabtu, 4 Oktober 2025

Klarifikasi TNBTS soal Larangan Penggunaan Drone dan Lokasi Ladang Ganja di Bromo

Klarifikasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) soal temuan ladang ganja di zona konservasi dengan total luas mencapai 1 hektare.

TNBTS
LADANG GANJA - Tangkapan gambar dari udara yang menunjukkan lokasi penemuan ganja di blok Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang Jawa Timur, diunduh via Tribun Jatim, Rabu (19/3/2025). TNBTS mengonfirmasi lokasi itu jauh dari lokasi wisata. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Salah satunya ialah terkait ditemukannya 59 titik penanaman ganja di zona konservasi dengan total luas mencapai 1 hektare.

Hal tersebut, lantas memancing beragam reaksi dari masyarakat. 

Di media sosial Instagram, tak sedikit netizen yang mengaitkan mahalnya tarif penerbangan drone di kawasan TNBTS dengan temuan lahan ganja.

Warganet curiga ada sesuatu yang ditutupi mengenai pemberian tarif drone oleh TNBTS yang mencapai Rp2 juta.

Namun, narasi yang mengaitkan tarif drone dengan penemuan ladang ganja itu ditampik Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja.

Menurut Rudijanta, aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak tahun 2019.

Regulasi tersebut, sesuai SOP Nomor.SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

"Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian ini adalah untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone," terang Rudijanta Tjahja kepada Surya Malang, Rabu (19/3/2025). 

Kemudian, secara kewilayahan, lokasi penemuan ladang ganja seluas hampir 1 hektare itu berada dalam jarak cukup jauh dari lokasi wisata.

"Lokasi tersebut (temuan ganja) berada di sisi timur Kawasan TNBTS. Sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 kilometer."

Baca juga: Petani Ladang Ganja Lereng Semeru Diajari Cara Tanam dan Memupuk, Dapat Bagian Rp4 Juta Tiap Panen

"Serta jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 kilometer," ucap Rudijanta.

Ia juga menyatakan, dari segi kontur wilayah, lokasi penemuan ladang ganja berada di tempat yang sulit dijangkau.

Rudijanta menggambarkan tanaman ganja berada di area tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia. 

Kontur wilayahnya pun berada di kemiringan yang curam.

Adapun saat ini kasus temuan ladang ganja memasuki tahap persidangan.

Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang terbaru menggelar persidangan dengan agenda memeriksa 3 orang terdakwa.

Terdakwa dalam kasus ini sejatinya berjumlah 4 orang. Mereka adalah Bambang, Ngatoyo, Tomo, dan Tono.

Terdakwa Ngatoyo diketahui meninggal dunia akibat sakit saat proses rangkaian persidangan berlangsung.

Baca juga: Viral Warganet Kaitkan Penemuan Ladang Ganja dengan Larangan Drone di Bromo, TNBTS Beri Klarifikasi

Para terdakwa merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Polisi saat ini tengah mengejar sesosok warga yang disebut sebagai aktor intelektual penanaman ganja di wilayah tersebut.

Edy warga dusun Pusung Duwur, Desa Argosari masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namanya berkali-kali disebut oleh para terdakwa dalam persidangan. 

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cocoklogi Temuan Ladang Ganja dan Mahalnya Tarif Drone di Kawasan Bromo, Ini Klarifikasi dari TNBTS.

(Tribunnews.com/Deni)(SuryaMalang.com/Mohammad Erwin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved