Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi Pertamina Belum Usai, Muncul Praktik SPBU Curang, Keuntungan Rp3,4 Miliar per Tahun

Mendag Budi Santoso mengungkap dugaan praktik SPBU curang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Paktik curang ini raup keuntungan Rp3,4 miliar per tahun.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
PRAKTIK SPBU CURANG - Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) ketika ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025). Mendag Budi Santoso mengungkap dugaan praktik SPBU curang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Paktik curang ini raup keuntungan Rp 3,4 miliar per tahun. 

Polisi dan pihak Kemendag pun mendalami kasus ini lebih lanjut dan menemukan bahwa perangkat tersebut telah terpasang sejak awal SPBU beroperasi meski pengawas SPBU, Husni Zaeni Harun, mengaku baru dua bulan melakukan pengaturan pengurangan takaran.

Atas tindakan tersebut, Budi Santoso menyatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 32 Ayat 1 UU Metrologi Legal juga dapat menjerat mereka dengan ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pengelola SPBU yang berniat melakukan kecurangan terhadap konsumen, dan menunjukkan bahwa pemerintah tak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar.

Baca juga: Polri Bongkar Praktik Curang SPBU di Bogor Libatkan Oknum Pengawas

Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami lebih lanjut untuk mengetahui berapa lama kecurangan ini telah berlangsung dan berapa besar kerugian yang telah dialami masyarakat.

Dengan adanya aksi penyegelan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kemendag dan Bareskrim, masyarakat diingatkan untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan adanya kecurangan serupa.

Pemerintah menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi dan memberi sanksi tegas kepada SPBU yang mencoba memanipulasi takaran BBM demi keuntungan pribadi.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Glery Lazuardi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved