Kasus Korupsi Pertamina Belum Usai, Muncul Praktik SPBU Curang, Keuntungan Rp3,4 Miliar per Tahun
Mendag Budi Santoso mengungkap dugaan praktik SPBU curang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Paktik curang ini raup keuntungan Rp3,4 miliar per tahun.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina masih ramai disorot publik dan masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, saat kasus korupsi Pertamina ini belum usai, kini muncul kasus baru, yakni kasus praktik SPBU curang yang ditemukan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus praktik SPBU curang ini diungkap oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso.
Budi menyebut dugaan praktik SPBU curang ini awalnya ditemukan berkat aduan masyarakat.
Kasus itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polri, Kemendag, dan pemerintah daerah.
"Pagi ini Rabu (19/3/2025), kita melakukan ekspose bersama, dengan Bareskrim Polri, yaitu ekspose mengenai pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan SPBU di Kabupaten Bogor."
"Jadi temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan kemudian didalami bersama Kemendag dan juga pemerintah daerah."
"Sehingga ditemukan ada kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SPBU ini," kata Budi dilansir Kompas TV, Rabu (19/3/2025).
Kecurangan ini berupa pemasangan perangkat elektronik pada pompa ukur.
Perangkat tersebut disimpan di ruangan yang jauh dari tempat pengisian SPBU.
Perangkat itu juga disambungkan dengan sistem remote sehingga bisa dioperasikan dari ponsel.
Baca juga: SPBU di Sentul Bogor Kurangi Takaran Pertalite dan Pertamax 4 Persen, Dikendalikan dari Ponsel
"Yaitu dengan memasang perangkat elektronik yang ini saya pikir bentuknya baru , jadi tidak begitu kelihatan."
"Elektronik dipasang di kabel disambungkan di pompa ukur, kemudian dibawa ke ruangan yang agak jauh dari pompa ukur dan menggunakan sistem remote," kata Budi.
Budi menambahkan, akibat praktik SPBU curang ini, pengusaha SPBU bisa meraup keuntungan hingga Rp3,4 miliar per tahunnya.
"Sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan, kira-kira dalam setahun Rp3,4 miliar," imbuh Budi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.