Minggu, 5 Oktober 2025

Korban Pinjol di Banten Terperangkap Ritual Dukun, Hamil dan Alami Kekerasan Seksual

DS, seorang wanita di Banten menjadi korban kekerasan seksual setelah terperangkap dalam ritual palsu yang dilakukan oleh seorang dukun.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Korban Pinjol di Banten Terperangkap Ritual Dukun, Hamil dan Alami Kekerasan Seksual
net
DUKUN - Seorang wanita berinisial DS (23) asal Walantaka, Kota Serang, Banten menjadi korban kekerasan seksual setelah terperangkap dalam ritual palsu yang dilakukan oleh seorang dukun berinisial OW (34). Korban yang awalnya mencari bantuan untuk menyelesaikan masalah utang pinjaman online (pinjol) justru mengalami nasib tragis, hamil, dan menjadi korban pelecehan seksual.

Pasal ini menjerat pelaku yang menyalahgunakan kedudukan, kepercayaan, atau tipu muslihat untuk melakukan kekerasan seksual. OG terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp300 juta.

Sementara itu, korban yang mengalami keguguran telah mendapatkan penanganan medis dari pihak rumah sakit. 

“Tersangka OW, kami tangkap di rumah pada Selasa, 11 Maret 2025 siang,” tegas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.

Baca juga: Road to HPN 2025 Kalsel, Panitia Pelaksana Gelar Seminar Bertema Pinjol

Waspada Pinjaman Online Ilegal: Cara Verifikasi Sebelum Mengajukan Pinjaman

Keberadaan pinjaman online ilegal (pinjol) semakin marak di masyarakat, memanfaatkan kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan kepada para pengguna.

Banyak individu tergiur untuk meminjam uang hanya dengan menggunakan KTP, tanpa jaminan, namun mereka tidak menyadari adanya risiko besar seperti data pribadi yang bocor, bunga pinjaman yang tinggi, dan berbagai praktik ilegal lainnya.

Oleh karena itu, untuk menghindari kerugian yang berkepanjangan, penting bagi masyarakat untuk bijak dalam memilih lembaga pemberi pinjaman.

PT Permodalan Nasional Madani (PNM), sebagai lembaga keuangan non-bank, mengingatkan untuk selalu melakukan verifikasi sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.

PNM Ingatkan Waspada Pinjol Ilegal: Verifikasi Sebelum Meminjam

Dalam rangka merayakan Hari Keuangan Nasional, PNM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga pinjaman.

PNM yang tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama BRI dan Pegadaian menyediakan produk Mekaar dan ULaMM untuk pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha.

Namun, PNM menegaskan bahwa mereka tidak memiliki produk pinjaman online.

Bahkan, terdapat produk pinjaman online dengan nama yang mirip dengan Mekaar, yang ternyata bukan produk resmi dari PNM.

L. Dodot Patria Ary, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PNM menekankan, "Masyarakat harus berhati-hati dengan pinjol yang menyaru nama kita. Produk PNM adalah Mekaar dengan huruf double 'a' dan kami tidak menyediakan pinjaman online."

Mekaar merupakan produk pembiayaan berbasis kelompok yang dilakukan secara tatap muka, bukan melalui aplikasi pinjaman online.

Langkah Verifikasi Sebelum Mengajukan Pinjaman

Untuk menghindari terjerat pinjaman online ilegal, berikut adalah beberapa langkah verifikasi yang bisa Anda lakukan:

1. Cek Izin Resmi di OJK

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved