Jumat, 3 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Kondisi 4 Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Bocah 6 Tahun Takut Melihat Pria Berbaju Cokelat

AKBP Fajar Widyadharma ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Jumlah korban empat orang terdiri dari 3 anak di bawah umur serta satu dewasa.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
WartaKotalive.com/Ramadhan L Q
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual. 

Akibat kasus pencabulan, AKBP Fajar dapat dijerat pasal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian AKBP Fajar disangkakan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah dalam kasus pencabulan wanita berusia 20 tahun.

Tak hanya melakukan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video aksi asusila.

Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul Tiga Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma Berat, Ketakutan Lihat Pria Baju Cokelat dan Kompas.com dengan judul Korban Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Dapat Pendampingan Psikososial

(Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi) (Kompas.com/Firda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved