Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Kondisi 4 Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Bocah 6 Tahun Takut Melihat Pria Berbaju Cokelat
AKBP Fajar Widyadharma ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Jumlah korban empat orang terdiri dari 3 anak di bawah umur serta satu dewasa.
TRIBUNNEWS.COM - Korban pencabulan dengan tersangka eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman berjumlah empat orang.
Sebanyak tiga korban masih di bawah umur, sedangkan satu korban berusia 20 tahun.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Atta, mengatakan korban yang berusia enam tahun mengalami trauma dan ketakutan ketika bertemu pria berbaju cokelat.
"Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan," paparnya, Jumat (14/3/2025).
Ia menerangkan baju cokelat identik dengan baju dinas kepolisian yang digunakan AKBP Fajar saat mencabuli korban.
"Dia meminta untuk orang (berbaju cokelat) harus mengganti baju karena mengalami trauma berat," tuturnya.
Kondisi korban terus dipantau LPA NTT serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Kupang.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan keempat korban akan mendapat pendampingan psikososial.
"Mereka telah diidentifikasi dan mendapat pendampingan psikososial yang diperlukan untuk mendukung proses pemulihan mereka," bebernya.
KemenPPPA memastikan para korban mendapat penanganan serta pemulihan dari trauma.
"Kami bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh anak yang terlibat dalam permasalahan ini mendapatkan perhatian yang sama," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada, KemenPPPA Beri Pendampingan Psikososial Korban
Mahasiswi Diduga Terlibat
Penyidik masih mendalami keterlibatan seorang mahasiswi berinisial F dalam kasus ini.
F diduga mencari korban hingga membawanya ke hotel untuk dicabuli AKBP Fajar.
F dan AKBP Fajar berkenalan lewat aplikasi MiChat.
Mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.
Saat ini F telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengatakan F mendapat uang Rp3 juta usai membawa korban berusia 6 tahun ke sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024.
"Yang bersangkutan meng-order anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel," ucapnya, Selasa (11/3/2025).
Sepulang dari hotel, F membujuk korban untuk tidak bercerita ke orang tua dan memberi imbalan Rp7.000.
Korban merupakan anak pemilik kos tempat F tinggal.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Eks Kapolres Ngada, Ipong Hembing Putra Desak Kapolri Evaluasi Mental Anggota
Motif Diselidiki
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan AKBP Fajar juga merekam aksi asusila dan menjualnya ke situs porno Australia.
"Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya, hanya dia yang tahu. Sedangkan posisi kedudukan tersangka atau terdakwa ya, dalam alat bukti keterangan terdakwa itu posisinya terakhir," tuturnya, Kamis (13/3/2025).
Ia menambahkan, AKBP Fajar dapat berbohong terkait motif kasus kekerasan seksual.
"Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali."
"Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab," lanjutnya.
Baca juga: 8 Video Pelecehan dan Baju Dress Anak Pink Disita Polisi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
Sejumlah barang bukti kasus kekerasan seksual diamankan mulai delapan video asusila hingga baju korban anak.
“(Barang bukti yang disita) CD berisi video kekerasan seksual delapan video,” bebernya.
Hasil visum para korban juga diamankan untuk dijadikan bukti.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman dapat dijerat pasal berlapis dan telah melanggar kode etik berat.
“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” ucapnya, Kamis (13/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.
Akibat kasus pencabulan, AKBP Fajar dapat dijerat pasal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemudian AKBP Fajar disangkakan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah dalam kasus pencabulan wanita berusia 20 tahun.
Tak hanya melakukan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video aksi asusila.
Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul Tiga Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma Berat, Ketakutan Lihat Pria Baju Cokelat dan Kompas.com dengan judul Korban Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Dapat Pendampingan Psikososial
(Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi) (Kompas.com/Firda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.