Pegawai Toko di Bangkalan Sendirian Kejar 2 Maling sampai ke Suramadu, Sempat Diteriaki Pelaku Begal
Aksi heroik pegawai toko di Bangkalan lumpuhkan dua pelaku pencurian sampai ke Jembatan Suramadu, Rabu (12/3/2025).
Sementara dua orang lainnya, termasuk seorang perempuan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari empat orang itu, ada pasangan suami isteri. Si suami kami tetapkan sebagai tersangka, sementara istrinya berstatus sebagai saksi karena tidak mengira suaminya akan bertindak melakukan pencurian,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.
Dua tersangka itu yakni berinisial MAS dan DO, keduanya merupakan warga Surabaya.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP.
Sementara dua orang lainnya yang berstatus sebagai saksi yakni, CS (18), warga Keputran, Surabaya dan MG (32), warga Pasar Babadan, Surabaya.
“Mohon waktu, informasi selengkapnya berkaitan hasil pendalaman atas perkara ini akan kami sampaikan besok (hari ini),” pungkas Hafid.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribuMadura.com dengan judul Aksi Heroik Pegawai Toko Bangkalan Kejar Sindikat Maling, Sendirian Lumpuhkan 2 Pelaku di Suramadu.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunMadura.com/Ahmad Faisol)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.