Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Polda Jateng Sebut Brigadir AK yang Bunuh Bayi 2 Bulan Tak Mengalami Gangguan Kejiwaan

Inilah kabar terbaru soal kasus polisi bunuh bayi dua bulan di Semarang, Jawa Tengah. Brigadir AK disebut tak memiliki ganguan kejiwaan.

TribunJateng.com/Iwan Arifianto
POLISI BUNUH BAYI - Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyatakan pihaknya kini telah menangkap terlapor Brigadir Ade Kurniawan untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng. Artanto sebut Brigadir AK tak memiliki gangguan kejiwaan 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto memastikan Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK tak mengalami gangguan kejiwaan.

Ia menuturkan, selama menjalani penempatan khusus (patsus), Brigadir AK dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

"Brigadir AK tidak mengalami gangguan psikologis, dia normal dan sehat," katanya, Rabu (12/3/2025).

Mengutip TribunJateng.com, Artanto juga bakal menampung semua usulan, termasuk usulan tes kejiwaan terhadap Brigadir AK.

"Kalau usulan tes kejiwaan nanti dinamika penyidikan," sambungnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Kini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif AK membunuh bayinya sendiri.

"Pendalaman itu penting untuk mengetahui motif dari Brigadir AK. Baik dari teman wanitanya maupun dari yang bersangkutan," jelasnya.

Diketahui, Brigadir AK diduga membunuh bayi laki-lakinya yang masih berusia dua bulan.

Kini, Brigadir AK pun menghadapi kasus pidana setelah dilaporkan oleh ibu korban, DJP (24).

Selain itu, AK juga bakal mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Bid Propam Polda Jateng kini masih menentukan pelaksanaan sidang KKEP.

Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Bayi di Semarang: Brigadir AK Belum jadi Tersangka, Sidang Kode Etik Dijadwalkan

Ditanya kapan AK bakal jalani sidang kode etik, Artanto masih belum bisa menjawabnya.

"Tanggal pastinya belum tahu. Tapi kasus ini kan atensi pimpinan jadi sidang rencana secepatnya agar segera tuntas," ungkap Artanto, Rabu (12/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Ia memastikan AK bakal mendapat sanksi sesuai perbuatannya.

Kini, AK telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

Artanto menambahkan, proses etik dan tindak pidana berjalan beriringan.

"Kasus ini berjalan beriringan, proses kode etik dan tindak pidana sama-sama diprioritaskan," terangnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Pastikan Kondisi Kejiwaan Brigadir Ade Kurniawan Sehat, Bunuh Bayinya Umur 2 Bulan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved