Sabtu, 4 Oktober 2025

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pertalite Oplosan di Medan, Termasuk Supervisor SPBU, Ini Perannya

Polisi menetapkan 3 orang termasuk supervisor SPBU menjadi tersangka kasus Pertalite oplosan di Medan, Sumut. Satu orang masih diburu.

Penulis: Nina Yuniar
TRIBUN-MEDAN.COM/FREDY SANTOSO
PERTALITE OPLOSAN MEDAN - Suasana Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) setelah disegel polisi, Jumat (7/3/2025) karena menjual minyak jenis Pertalite oplosan. Tiga orang termasuk sang supervisor menjadi tersangka. Polisi masih memburu 1 orang. 

TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pertalite oplosan yang dijual Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Agustian Lubis (35) warga Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan yang bekerja sebagai supervisor di SPBU Flamboyan sekaligus orang yang memesan minyak Gasoline kepada seseorang berinisial MI (belum ditangkap).

Kemudian, Untung (58) warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan sebagai sopir mobil tangki yang mengangkut BBM ilegal dari gudang dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.

Modus oknum pekerja SPBU tersebut yakni mengoplos bahan bakar gasoline (bensin) yang dibeli secara ilegal melalui gudang di Kecamatan Hamparan Perak, kemudian dicampur Pertalite.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono, menjelaskan setelah tiba di SPBU, BBM jenis gasoline lalu dimasukkan ke dalam tangki timbun yang berada di SPBU.

Di sinilah bahan bakar bensin tadi dicampur dengan Pertalite asli hingga menyatu kemudian dijual menjadi produk Pertalite seharga Rp10 ribu.

"Jadi rekan-rekan, di dalam tangki timbun yang berada di SPBU sudah ada pertalite, kemudian dimasukkan yang dari mobil tangki ini dan bercampur la di dalam tangki tanam itu, lalu dijual sebagai pertalite," kata Taryono, Jumat (7/3/2025), dilansir Tribun-Medan.com.

"Jadi masyarakat membeli dengan harga Rp10.000 harapan mendapatkan pertalite, tetapi mendapat pertalite dengan kualitas bukan pertalite," lanjutnya.

Baca juga: Ini Tampang 3 Orang Pelaku BBM Oplosan di Kota Medan, Ada yang Manager SPBU

Taryono menyebutkan pihaknya tidak berhenti di tiga tersangka saja.

Pihak kepolisian masih memburu MI, selaku penyedia BBM ilegal yang berada di Kecamatan Hamparan Perak.

Begitu juga dengan dugaan keterlibatan pihak lain, baik dari SPBU maupun dugaan kelalaian dari Pertamina.

"Soal keterlibatan oknum Pertamina, sejauh ini baru tiga orang ini. Kami akan periksa di atas supervisor." ujar Taryono.

Peran Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kecurangan yang dilakukan SPBU kurang lebih berlangsung selama 8 bulan.

Dalam sepekan, supervisor SPBU, yakni tersangka Muhammad Agustian Lubis, memesan minyak ilegal sebanyak tiga kali, dengan rincian sekali pesan sebanyak sekitar 8 ton.

"Untuk pemesanan, 8 ton. Seminggu bisa tiga kali pesan. Kurang lebih selama 8 bulan menjalankan aksi ini setelah mobil ini tidak kontrak dengan Pertamina." ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved