3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pertalite Oplosan di Medan, Termasuk Supervisor SPBU, Ini Perannya
Polisi menetapkan 3 orang termasuk supervisor SPBU menjadi tersangka kasus Pertalite oplosan di Medan, Sumut. Satu orang masih diburu.
Dalam kasus ini, tersangka Muhammad Agustian Lubis memesan minyak kepada MI mendapatkan keuntungan Rp1.000 per liternya.
Diketahui jika tersangka memesan ke Pertamina, hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 rupiah per liternya.
"Kalau dia membeli dari Pertamina hanya mendapat keuntungan Rp300 per liternya. Ini dia dapat Rp1.000 per liternya." bebernya.
Baca juga: Modus Pengoplosan BBM di Medan dan Jambi Terungkap, Diduga Libatkan Oknum SPBU
Disegel
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) menyatakan akan menghentikan distribusi BBM ke SPBU 14.201.135 di Flamboyan tersebut.
Penghentian ini dilakukan setelah Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap, SPBU tersebut menjual pertalite oplosan yakni gasoline kadar oktan atau Research Octane Number (RON) 87 dengan pertalite asli.
Terlebih, gasoline yang dibeli bukan melalui Pertamina, melainkan SPBU membeli dari diduga gudang BBM ilegal di Kecamatan Hamparan Perak.
"Mengacu kontrak antara Pertamina dengan SPBU, tidak diperkenankan mengambil BBM dari pihak lainnya. Kami menghentikan suplai ke SPBU ini," ujar Edith Indratriyadi, Region Manager Ritel Sales Pertamina Sumbagut, Jumat (7/3/2025).
Edith menyatakan pihaknya sudah memeriksa sampel bahan bakar minyak BBM jenis Pertalite dari tangki ke laboratorium.
Hasilnya, BBM jenis Pertalite yang dijual SPBU tersebut ke masyarakat sebenarnya gasoline dengan Research Octane Number (RON) 87 yang dicampur pertalite.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Trik Licik SPBU Jalan Flamboyan Raya Medan, Beli Bensin Ilegal Lalu Dioplos Menjadi Pertalite
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.