Senin, 6 Oktober 2025

PHK Massal

Produsen Sepatu Nike di Tangerang PHK Ribuan Karyawan, Begini Cara Hitung Pesangon

Indonesia dilanda badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2025. Begini cara menghitung pesangon

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
BURUH PHK Indonesia dilanda badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2025. Bagaimana cara menghitung pesangon bagi buruh terdampak PHK? 

Ketentuan Penghitungan PHK Karyawan

Mengacu pada Pasal 157 Perppu Cipta Kerja, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:

Upah pokok

Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya

Jika penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari.

Sementara itu, apabila upah pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.

Namun, jika upah sebulan yang dimaksud lebih rendah dari upah minimum, maka upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.

 

 


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Hitung-hitungan Pesangon Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Dampak Pailit, Dijanjikan Bisa Kerja Lagi

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved