PHK Massal
Produsen Sepatu Nike di Tangerang PHK Ribuan Karyawan, Begini Cara Hitung Pesangon
Indonesia dilanda badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2025. Begini cara menghitung pesangon
Ketentuan Penghitungan PHK Karyawan
Mengacu pada Pasal 157 Perppu Cipta Kerja, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:
Upah pokok
Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya
Jika penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari.
Sementara itu, apabila upah pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.
Namun, jika upah sebulan yang dimaksud lebih rendah dari upah minimum, maka upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Hitung-hitungan Pesangon Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Dampak Pailit, Dijanjikan Bisa Kerja Lagi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.