PHK Massal
Produsen Sepatu Nike di Tangerang PHK Ribuan Karyawan, Begini Cara Hitung Pesangon
Indonesia dilanda badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2025. Begini cara menghitung pesangon
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia dilanda badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2025. Salah satu yang mencuri perhatian adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Diketahui, Sritex memecat lebih dari 10 ribu pegawai setelah resmi ditutup pada 1 Maret 2025.
PHK bagi seluruh karyawan dilakukan pada 26 Februari 2025, dengan hari kerja terakhir pada 28 Februari 2025.
Keputusan ini mengikuti hasil perundingan yang menyepakati penutupan total perusahaan.
Baca juga: Produsen Sepatu Nike PT Victory Cingluh Kembali PHK 2.300 Buruh, Kemenperin: Relokasi ke Cirebon
Selain Sritex, kabar terbaru adalah dua pabrik sepatu olahraga di Kabupaten Tangerang, Banten, yang dikabarkan melakukan PHK terhadap ribuan pekerjanya.
Kedua pabrik tersebut adalah PT Adis Dimension Footwear dan PT Victory Ching Luh. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, alasan PHK adalah penurunan pesanan dari pemegang merek yang menjadi faktor utama yang memaksa kedua perusahaan tersebut mengurangi volume produksi.
Tercatat, PT Adis Dimension Footwear telah melakukan PHK terhadap 1.500 karyawannya. Sementara itu, PT Victory Ching Luh sedang dalam proses PHK terhadap 2.000 karyawan.
Bagaimana Cara Menghitung Pesangon?
Pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Perkara itu bernomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.
Sementara itu, satu pasal yang dimohonkan tidak dapat diterima, sedangkan permohonan selain dan selebihnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.
Salah satu poin yang berkaitan dengan besaran uang pesangon. Dalam putusannya, MK mengembalikan nilai perhitungan pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Baca juga: Cerita Mantan Karyawan PT Sritex Pilih Jualan Takjil setelah Kena PHK dan Belum Terima Pesangon
Pembayaran uang pesangon kini kembali menggunakan norma yang diatur dalam Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Merujuk ketentuan ini, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Meski begitu, ketentuan pembayaran pesangon, uang prestasi, dan uang penggantian hak ini bisa saja berubah seiring dengan penyusunan aturan baru oleh DPR bersama pemerintah sebagaimana diperintahkan MK yang berlaku dalam kurun waktu dua tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.