Senin, 6 Oktober 2025

PHK Massal

Produsen Sepatu Nike di Tangerang PHK Ribuan Karyawan, Begini Cara Hitung Pesangon

Indonesia dilanda badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2025. Begini cara menghitung pesangon

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
BURUH PHK Indonesia dilanda badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2025. Bagaimana cara menghitung pesangon bagi buruh terdampak PHK? 

Penghitungan Pembayaran Uang Pesangon yang Terkena PHK:

Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah

Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah

Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah

Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah

Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah

Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah

Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah


Perhitungan Pembayaran Uang Penggantian Hak yang Diterima Karyawan Terkena PHK:

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja

Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat

Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved