Senin, 29 September 2025

Modus Pengoplosan BBM di Medan dan Jambi Terungkap, Diduga Libatkan Oknum SPBU

Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, terdapat dua kali pengungkapan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan, yaitu di Jambi dan Medan.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribun Jabar
GARIS POLISI Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, terdapat dua kali pengungkapan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan, yaitu di Jambi dan Medan. Bagaimana modus pelaku? 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, terdapat dua kali pengungkapan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan, yaitu di Jambi dan Medan.

Bagaimana modus pelaku?

Aparat Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan pengoplosan BBM jenis Pertalite. Kasus ini ditemukan di salah satu SPBU di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Kami menemukan dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite," kata Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Taryono Maharaja pada Jumat (7/3/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mendapat informasi bahwa ada mobil tangki minyak yang membawa BBM ilegal menuju SPBU tersebut pada Rabu (5/3/2025).

Setelah itu, sekitar pukul 21.40 WIB, polisi memantau aktivitas di sekitar SPBU tersebut. Polisi yang merasakan kejanggalan dalam aktivitas tersebut mengecek tiga orang di lokasi.

Hasilnya, mereka kedapatan tengah mengoplos Pertalite di tangki timbun SPBU.

"Jadi, ditemukan aktivitas pengoplosan BBM jenis Pertalite di lokasi. BBM itu pun didistribusikan ke masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Kepala Desa Kamijaya Karawang Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi

Berdasarkan hasil pengecekan ke Pertamina, truk itu sudah tidak lagi bekerja sama dengan Pertamina meski terdapat tulisan Pertamina di bodi truk.

Truk tersebut diduga dipakai pelaku agar bisa mengambil BBM jenis Pertalite.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang, yaitu MAL (35), manajer SPBU; U (58), sopir; dan YTP (38), kernet.

Tersangka MAL diduga melakukan pemesanan BBM ilegal dari MI untuk dicampur dengan Pertalite yang dibeli secara resmi dari Pertamina.

Proses pemesanan ini dilakukan oleh MAL sebanyak tiga kali dalam seminggu, dengan setiap pemesanan mencapai 8 ton atau 8.000 liter BBM ilegal.

Tersangka lainnya, U (58) dan YTP (38), berperan sebagai sopir dan kernet mobil tangki yang mengangkut BBM ilegal tersebut. Keduanya mendapatkan gaji dari MI untuk melaksanakan operasional pengangkutan.

BBM ilegal dengan oktan RON 87 kemudian dicampur dengan Pertalite di dalam tangki timbun SPBU.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan