Senin, 29 September 2025

Modus Pengoplosan BBM di Medan dan Jambi Terungkap, Diduga Libatkan Oknum SPBU

Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, terdapat dua kali pengungkapan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan, yaitu di Jambi dan Medan.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribun Jabar
GARIS POLISI Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, terdapat dua kali pengungkapan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan, yaitu di Jambi dan Medan. Bagaimana modus pelaku? 

Proses pengoplosan ini membuat BBM ilegal tersebut dijual sebagai Pertalite. SPBU yang terlibat dalam praktik ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000 per liter untuk setiap pembelian BBM ilegal, sementara jika membeli langsung dari Pertamina, keuntungan yang diperoleh hanya sekitar Rp 300 per liter.

Kini, ketiga pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, mulai dari gudang tempat truk mengambil minyak serta lainnya.

Baca juga: BPH Migas Akan Sanksi SPBU yang Terindikasi Menyalahgunakan BBM Solar Subsidi

Pengungkapan di Jambi

Di tengah upaya aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi minyak mentah yang dilakukan oknum Pertamina, sebuah gudang produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan dibongkar.

Aparat Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Detasemen Polisi Militer mengungkap kasus BBM oplosan jenis Pertalite.

Dari hasil pengungkapan, ada temuan mengejutkan di mana pelaku mencampur minyak sulingan hingga menyerupai Pertalite. Para pelaku mencampurkan minyak putih hasil sulingan dengan zat pewarna minyak agar menyerupai Pertalite. Lokasi gudang berada di Desa Muaro Pijoan, Muaro Jambi, Jambi.

Saat penggerebekan, petugas menemukan pemilik gudang beserta pekerjanya tengah melakukan aktivitas pengoplosan BBM.

Petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk dua unit mobil, sejumlah tedmon berisi ribuan liter Pertalite palsu dan minyak putih hasil sulingan, mesin pompa dan selang, empat kaleng pewarna minyak jenis Coloursea, serta alat ukur minyak.

Dari hasil penyidikan diketahui, para pelaku sudah beroperasi selama tiga bulan.

“Kegiatan ilegal ini sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, pada Sabtu (2/3/2025).

Menurut dia, minyak putih sebagai bahan dasar BBM oplosan didatangkan dari Sumatera Selatan. Setelah diolah hingga menyerupai Pertalite, BBM palsu ini kemudian dipasarkan di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam aksinya, pelaku nekat mencampur minyak putih hasil sulingan sebagai minyak dasar dengan zat pewarna minyak merk Coloursea sehingga menyerupai BBM jenis Pertalite.

"Dikumpulkan di gudang milik pelaku, kemudian dilakukan aktivitas pengolahan minyak seperti yang sudah saya jelaskan tadi. Minyak tadi diberi zat pewarna sehingga miriplah minyak putih seperti BBM jenis Pertalite,” ujarnya.

Aparat kepolisian berhasil menangkap pemilik gudang berinisial ES dan pembeli Pertalite palsu berinisial BN. Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan