Misteri Kapolres Ngada AKBP Fajar: 2 Minggu Hilang, Tak Ada di Kantor dan Rumah Dinas Sepi
Aparat Propam Mabes Polri menangkap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma pada 20 Februari 2025.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan,” ujarnya.
Baca juga: Kapolda NTT Akui Tak Tahu Soal Penangkapan Kapolres Ngada
Dia menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap AKBP FJ sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut dia, proses hukum mengaku pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Selain itu, kata dia,apabila seorang Perwira Menengah (Pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri.
“Sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai - nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.