Rabu, 1 Oktober 2025

Misteri Kapolres Ngada AKBP Fajar: 2 Minggu Hilang, Tak Ada di Kantor dan Rumah Dinas Sepi

Aparat Propam Mabes Polri menangkap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma pada 20 Februari 2025.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNFLORES.COM/CHARLES ABAR 


KAPOLRES NGADA Aparat Propam Mabes Polri menangkap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma pada 20 Februari 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AKBP Fajar sudah tidak kelihatan selama dua minggu terakhir. 

TRIBUNNEWS.COM, BAJAWA - Aparat Propam Mabes Polri menangkap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma pada 20 Februari 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AKBP Fajar sudah tidak kelihatan selama dua minggu terakhir.

Untuk kegiatan di Polres Ngada maupun Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diwakilkan oleh Wakapolres Ngada, Kompol Mei Charles Sitepu.

Baca juga: Kapolres Ngada Ditangkap Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Rumah Dinas Tampak Sepi

Sementara itu, suasana di rumah dinas Kapolres Ngada di Kelurahan Kisanata, Kota Bajawa terlihat sepi.

Terpantau tidak ada aktivitas baik penjagaan maupun tanda -tanda ada orang lain yang mendiami dalam rumah.

Di garasi rumah Dinas Polres Ngada terpantau ada dua mobil dinas kapolres dan satu unit sepeda motor.

Sementara pagar Kompleks rumah Dinas Kapolres Fajar tertutup.

Adapun beberapa pejabat di Polres Ngada enggan memberikan komentar terkait kasus ini. 

"Kita belum mendapatkan informasi mas," ujar Humas Polres Ngada, Sukandar.

Penjelasan Polda NTT

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi, Hendry Novika Chandra, menjelaskan soal penangkapan Kapolres Ngada AKBP FJ.

“Diamankan Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025,” ujarnya, pada Senin (3/3/2025).

Dari informasi yang beredar, AKBP FJ ditangkap karena diduga terkait kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.

Mengenai hal ini, Kombes Hendry Novika belum menjelaskan secara rinci.

Kombes Hendry Novika Hanya menyebut AKBP FJ sedang menjalani pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan,” ujarnya.

Baca juga: Kapolda NTT Akui Tak Tahu Soal Penangkapan Kapolres Ngada

Dia menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap AKBP FJ sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut dia, proses hukum mengaku pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri.

Selain itu, kata dia,apabila seorang Perwira Menengah (Pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri.

“Sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai - nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved