Jumat, 3 Oktober 2025

Pulang Jam 2 Siang, Alasan Dedi Mulyadi Ubah Jam Kerja ASN Jawa Barat Selama Ramadan

Dedi memajukan jam masuk kantor menjadi pukul 06.30 WIB, lebih awal dari jadwal sebelumnya, yakni pukul 07.30 WIB. Sementara pulangnya pukul 2 siang.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
GUBERNUR JABAR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai mengikuti pelantikan Kepala Daerah di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025). Ia mengatakan tak akan menggunakan mobil dinas. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dinilai mencari sensasi saat membuat aturan mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama bulan Ramadan 2025. 

Dedi memajukan jam masuk kantor menjadi pukul 06.30 WIB, lebih awal dari jadwal sebelumnya, yakni pukul 07.30 WIB. 

Karena jam kerja dimajukan, maka jam pulang kerja lebih cepat, yakni pukul 14.00 WIB. 

Dedi menegaskan aturan mengubah jam kantor bukan ASN bukan alasan sensasi.

Baca juga: Dinonaktifkan Dedi Mulyadi Imbas Study Tour, Kepsek SMAN 1 Cianjur: Dilaksanakan sebelum Instruksi

“Tidak, saya tidak nyari sensasi, saya menggunakan logika (dalam memutuskan),” tutur Dedi dalam akun Instagramnya @dedimulyadi71, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (1/3/2025). 

Menurut Dedi, banyak orang cenderung tidur setelah sahur dan salat subuh, yang sering kali menyebabkan keterlambatan masuk kerja. 

Dengan memajukan jam masuk kantor, ia berharap para pegawai dapat langsung beraktivitas setelah sahur dan subuh dalam kondisi segar.

“Biasanya, setelah sahur dan salat subuh, banyak yang memilih tidur lagi, dan akhirnya bangun kesiangan. Akibatnya, mereka berisiko terlambat ke kantor. Dari sisi kesehatan juga kurang baik karena setelah makan sahur, perut penuh, lalu langsung tidur. Itu tidak dianjurkan, baik dari sisi medis maupun ajaran Rasulullah,” ujar Dedi.

Selain itu, perubahan juga diterapkan pada waktu istirahat siang. Jika pada hari biasa istirahat hanya 30 menit, kini diperpanjang menjadi satu jam, dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Tujuannya, agar pegawai dapat beristirahat sejenak setelah salat Zuhur, termasuk tidur siang yang umum dilakukan saat berpuasa.

Dedi juga menekankan kebijakan ini dibuat agar para pegawai dapat lebih cepat pulang dan memiliki lebih banyak waktu bersama keluarga menjelang berbuka puasa.

“Dengan pulang lebih awal, terutama bagi ibu-ibu, mereka bisa lebih leluasa memasak. Bapak-bapak juga bisa ikut membantu di rumah,” katanya. 

Meski jam masuk kantor dimajukan dan pulang dipercepat, Dedi berpesan agar pegawai tetap semangat dalam memberikan pelayanan publik. 

“Semoga keputusan ini membuat kita lebih semangat dalam bekerja dan melayani masyarakat. Puasa bukan alasan untuk menurunkan produktivitas,” kata dia. 

Kebijakan ini mulai berlaku pada hari pertama Ramadhan dan akan dievaluasi jika diperlukan penyesuaian lebih lanjut.

Pemprov Jabar berharap aturan ini dapat meningkatkan kinerja pegawai tanpa mengganggu ibadah selama bulan suci.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved