Peran AKP Hariyadi Tersangka Tewasnya Darso: Tampar Korban Pakai Sandal, Hujani Bogem Mentah
Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam rekontruksi tewasnya Darso di Semarang, Jumat (28/2/2025). Korban tewas diduga akibat dianiaya polisi.
Hasil rekonstruksi akan digunakan untuk memperkuat bukti dalam penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap korban.
"Nanti akan disinkronkan," sebutnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Darso dijemput oleh sejumlah polisi dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta pada Sabtu, (21/9/2024) dalam kondisi sehat.
Tetapi hanya beberapa jam setelah penjemputan, keluarga korban menerima kabar bahwa Darso dirawat di rumah sakit.
Korban dijemput polisi terkait kasus kecelakaan yang sempat melibatkan Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Yogyakarta pada Jumat (12/7/2024) lalu.
Pada Minggu (29/9/2024), korban akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan pulang ke rumah.
Hingga kini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian Darso.
Selain itu, 6 anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus ini telah dibebastugaskan dan berada di Polda DIY.
Sebagai informasi, tersangka AKP Hariyadi dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKINGNEWS: Rekontruksi Kasus Darso Mijen, Ada Perbedaan Keterangan Saksi dan Tersangka Hariyadi
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Rezanda Akbar D/Iwan Arifianto) (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.