Senin, 29 September 2025

Nenek 66 Tahun Ditahan usai Difoto Sambil Pegang Uang Rp21 Juta, Dikhianati Keluarga Sendiri

Nenek 66 Tahun di Karanganyar ditahan setelah difoto sambil memegang uang Rp21 juta. Dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah.

Istimewa/TribunSolo.com
NENEK DITAHAN - Mbah Prenjak, seorang nenek yang menjadi terdakwa tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Peristiwa yang menimpa Mbah Prenjak itu terjadi bermula pada 9 Juni 2022 lalu. 

Dalam proses pemeriksaan, polisi menetapkan Mbah Prenjak sebagai tersangka.

Berkasnya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Saat ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Mbah Prenjak.

Hingga 5 Februari 2025, Mbah Prenjak berstatus terdakwa dan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Namun, saat memasuki sidang, Mbah Prenjak ditahan di Rutan Solo, 31 Januari 2025.

Sementara itu, kuasa hukum Mbah Prenjak, Umar J Harahap mengungkapkan kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya.

Menurutnya, kasus tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata bukan pidana.

"Kita menganggap ini sebuah kriminalisasi terhadap klien kami, dan kami siap mendampingi secara hukum," ujar Umar.

Umar menjelaskan, dalam kasus tersebut kliennya tidak menerima uang hasil jual beli senilai Rp21 juta.

Dijelaskannya, bukti yang ada hanya kwitansi bermaterai yang ditandatangani para saksi dari pihak pembeli yang merupakan keluarga sendiri dan uang tersebut dikembalikan kepada D.

"Saksi D yang diduga menikmati hasil kejahatan ini tidak dilakukan penahanan oleh pihak terkait dan ranah ini harusnya masuk dalam ranah perdata bukan pidana," ungkapnya.

Kejanggalan lain adalah, saat sidang pertama pembacaan dakwaan dan pemeriksaan identitas, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.

Sehingga pihaknya beranggapan mencederai hak asasi kliennya.

"Saat pelimpahan di kejaksaan, terdakwa memiliki penasihat hukum (PH), namun PH tidak boleh masuk oleh jaksa di sidang perdana, sehingga menimbulkan kecurigaan kami," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gara-gara Sebuah Tandatangan, Mbah Prenjak Asal Karanganyar Harus Masuk Penjara di Usia Senja

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan