Senin, 29 September 2025

Nenek 66 Tahun Ditahan usai Difoto Sambil Pegang Uang Rp21 Juta, Dikhianati Keluarga Sendiri

Nenek 66 Tahun di Karanganyar ditahan setelah difoto sambil memegang uang Rp21 juta. Dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah.

Istimewa/TribunSolo.com
NENEK DITAHAN - Mbah Prenjak, seorang nenek yang menjadi terdakwa tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Peristiwa yang menimpa Mbah Prenjak itu terjadi bermula pada 9 Juni 2022 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Hardiyanti Eka Agustina (66) alias Mbah Prenjak, warga Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dipenjara gara-gara tanda tangan setelah bangun tidur.

Ia ditahan atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah.

Mbah Prenjak diduga menjadi korban kriminalisasi atau dikhianati keluarganya sendiri.

Peristiwa yang menimpa Mbah Prenjak itu terjadi bermula pada 9 Juni 2022 lalu.

Kala itu, Mbah Prenjak tengah tertidur di rumahnya.

Tiba-tiba ia dibangunkan oleh anggota keluarganya berinisial D.

Anggota keluarga Mbah Prenjak yang lain, Wahyudi mengatakan, D membangunkan Mbah Prenjak untuk menandatangani penjualan tanah seluas 60 meter persegi kepada W.

D kemudian memotret Mbah Prenjak yang disuruhnya memegang kwitansi dan uang senilai Rp21 juta.

"Ceritanya ibu bangun tidur tahu-tahu dari keluarga D dan W dan ibu disuruh duduk."

"Dan disuruh tanda tangan megang uang dan difoto itu dan uang itu dibawa," ujar Wahyudi, Senin (24/2/2025), dilansir TribunSolo.com.

Setelahnya, D membawa uang tersebut untuk dibelikan sepeda motor.

Baca juga: Pengusaha Asal Palembang Ditipu Sopir Truk Ekspedisi: Beras Premium 15 Ton Hilang di Jakbar

Seiring berjalannya waktu, Mbah Prenjak menjual tanahnya seluas 200 meter persegi kepada J.

Saat mengetahui Mbah Prenjak menjual tanah ke J, W tidak terima lantaran merasa sebagian tanah itu sudah dijual kepada dirinya.

Akan tetapi, Mbah Prenjak merasa tidak menjual tanah tersebut kepada W.

Sehingga, W melaporkan Mbah Prenjak ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan