Selasa, 30 September 2025

Nenek 66 Tahun Ditahan usai Difoto Sambil Pegang Uang Rp21 Juta, Dikhianati Keluarga Sendiri

Nenek 66 Tahun di Karanganyar ditahan setelah difoto sambil memegang uang Rp21 juta. Dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah.

Istimewa/TribunSolo.com
NENEK DITAHAN - Mbah Prenjak, seorang nenek yang menjadi terdakwa tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Peristiwa yang menimpa Mbah Prenjak itu terjadi bermula pada 9 Juni 2022 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Hardiyanti Eka Agustina (66) alias Mbah Prenjak, warga Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dipenjara gara-gara tanda tangan setelah bangun tidur.

Ia ditahan atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah.

Mbah Prenjak diduga menjadi korban kriminalisasi atau dikhianati keluarganya sendiri.

Peristiwa yang menimpa Mbah Prenjak itu terjadi bermula pada 9 Juni 2022 lalu.

Kala itu, Mbah Prenjak tengah tertidur di rumahnya.

Tiba-tiba ia dibangunkan oleh anggota keluarganya berinisial D.

Anggota keluarga Mbah Prenjak yang lain, Wahyudi mengatakan, D membangunkan Mbah Prenjak untuk menandatangani penjualan tanah seluas 60 meter persegi kepada W.

D kemudian memotret Mbah Prenjak yang disuruhnya memegang kwitansi dan uang senilai Rp21 juta.

"Ceritanya ibu bangun tidur tahu-tahu dari keluarga D dan W dan ibu disuruh duduk."

"Dan disuruh tanda tangan megang uang dan difoto itu dan uang itu dibawa," ujar Wahyudi, Senin (24/2/2025), dilansir TribunSolo.com.

Setelahnya, D membawa uang tersebut untuk dibelikan sepeda motor.

Baca juga: Pengusaha Asal Palembang Ditipu Sopir Truk Ekspedisi: Beras Premium 15 Ton Hilang di Jakbar

Seiring berjalannya waktu, Mbah Prenjak menjual tanahnya seluas 200 meter persegi kepada J.

Saat mengetahui Mbah Prenjak menjual tanah ke J, W tidak terima lantaran merasa sebagian tanah itu sudah dijual kepada dirinya.

Akan tetapi, Mbah Prenjak merasa tidak menjual tanah tersebut kepada W.

Sehingga, W melaporkan Mbah Prenjak ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam proses pemeriksaan, polisi menetapkan Mbah Prenjak sebagai tersangka.

Berkasnya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Saat ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Mbah Prenjak.

Hingga 5 Februari 2025, Mbah Prenjak berstatus terdakwa dan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Namun, saat memasuki sidang, Mbah Prenjak ditahan di Rutan Solo, 31 Januari 2025.

Sementara itu, kuasa hukum Mbah Prenjak, Umar J Harahap mengungkapkan kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya.

Menurutnya, kasus tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata bukan pidana.

"Kita menganggap ini sebuah kriminalisasi terhadap klien kami, dan kami siap mendampingi secara hukum," ujar Umar.

Umar menjelaskan, dalam kasus tersebut kliennya tidak menerima uang hasil jual beli senilai Rp21 juta.

Dijelaskannya, bukti yang ada hanya kwitansi bermaterai yang ditandatangani para saksi dari pihak pembeli yang merupakan keluarga sendiri dan uang tersebut dikembalikan kepada D.

"Saksi D yang diduga menikmati hasil kejahatan ini tidak dilakukan penahanan oleh pihak terkait dan ranah ini harusnya masuk dalam ranah perdata bukan pidana," ungkapnya.

Kejanggalan lain adalah, saat sidang pertama pembacaan dakwaan dan pemeriksaan identitas, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.

Sehingga pihaknya beranggapan mencederai hak asasi kliennya.

"Saat pelimpahan di kejaksaan, terdakwa memiliki penasihat hukum (PH), namun PH tidak boleh masuk oleh jaksa di sidang perdana, sehingga menimbulkan kecurigaan kami," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gara-gara Sebuah Tandatangan, Mbah Prenjak Asal Karanganyar Harus Masuk Penjara di Usia Senja

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan