Nasib 6 Polisi Polres Baubau yang Aniaya Junior hingga Kritis, Sidang Pidana dan Etik Menanti
Enam polisi yang aniaya junior hingga pankreasnya bocor di barak Polres Baubau, Jumat (21/2/2025), kini sudah ditahan Propam Polda Sultra.
Iis menambahkan bahwa para pelaku akan menjalani dua jenis pemeriksaan, antara lain kode etik dan pidana umum mengenai tindak penganiayaan.
"Jalan bersamaan kode etik dan juga kasus penganiayaan terhadap anggota polisi tersebut," terang Iis.
Baca juga: Kasus Lain Briptu MEP, Polisi yang Rudapaksa 2 Gadis Kaimana: Telantarkan Keluarga dan Penganiayaan
Penganiayaan terhadap Bripda A bermula saat korban bersama delapan anggota polisi lainnya tengah tidur di barak pada Jumat lalu sekitar pukul 23.00 Wita.
Enam anggota polisi senior kemudian membangunkan mereka dan menanyakan nama-nama senior mereka.
"Empat orang hafal dan lima orang tidak hafal nama seniornya, sehingga terjadi pemukulan bagi yang tidak tahu nama seniornya," papar Iis.
Diketahui bahwa pelaku yang memukul terdiri dari 2 orang, sementara 4 polisi lain menjaga barak.
Dari lima anggota yang dipukul, satu di antaranya dalam kondisi kritis setelah diduga dianiaya oleh enam seniornya di barak.
Korban pun dilarikan ke RSUD Kota Baubau untuk mendapatkan perawatan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pengaruh minuman keras (miras) dalam insiden tersebut, Iis mengaku bahwa hal itu masih akan didalami.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bintara Polres Baubau Korban Penganiayaan Senior Dirujuk ke Makassar, Polisi Proses Aduan Pidana
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan/Laode Ari) (Kompas.com/Kiki Andi Pati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.