Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Minta Masyarakat Tak Khawatir Beli Pertamax, Kejagung: BBM Oplosan Sudah Habis 

Kejagung menyampaikan anggapan masyarakat yang mengira BBM jenis Ron 92 atau Pertamax yang saat ini beredar oplosan adalah tidak tepat. 

|
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI MINYAK MENTAH: Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Persero, Senin (24/2/2025). Harli Siregar memprediksi kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga bisa menembus Rp 986,5 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat tetap tenang terkait beredarnya kabar bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang diduga hasil oplosan dari jenis Pertalite. 

Adapun keresahan masyarakat ini berawal dari terungkapnya kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023.

Dalam kasus itu salah satu tersangka yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RV) disebut berperan melakukan pembayaran impor minyak jenis Ron 92 padahal kenyataannya ia membeli jenis Ron 90 atau kualitas lebih rendah. 

Setelah BBM Ron 90 itu datang, kemudian Riva melakukan proses blending atau mencampurkan jenis BBM itu di Depo untuk disulap menjadi Ron 92 yang dimana hal itu tidak diperbolehkan.

Baca juga: Pengguna Pertamax Ancam Tak Pakai Produk Pertamina Lagi Usai Terungkap Kasus Oplos BBM Pertalite

Hal inilah yang kemudian membuat masyarakat merasa khawatir bahwa Pertamax atau Ron 92 hasil blending itu saat ini masih beredar di pasaran. 

Menyikapi persoalan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar meminta agar masyarakat tetap tenang dan tak perlu khawatir mengenai kabar tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa perkara korupsi yang pihaknya tengah dalami saat ini terjadi pada periode 2018 hingga 2023. 

"Jadi kita sampaikan masyarakat harus tetap tenang karena sesungguhnya yang kami lakukan penyidikan terkait dugaan korupsi importasi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina di tahun 2018-2023," terang Harli kepada wartawan, Rabu (26/2).

Atas dasar itu Harli pun menyebut, bahwa anggapan masyarakat yang mengira BBM jenis Ron 92 atau Pertamax yang saat ini beredar oplosan adalah tidak tepat. 

Pasalnya minyak yang sebelumnya diblending atau dicampur oleh Riva untuk dijadikan kualitas lebih tinggi kini sudah habis dipakai.

"Minyak itu habis pakai, jadi jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah bahwa minyak yang sekarang dipakai itu adalah oplosan, itu nggak tepat," kata dia.

Selain itu Harli juga menjelaskan, bahwa fakta hukum dalam praktik korupsi tersebut kini sudah selesai. Sehingga Harli meminta agar masyarakat tidak menyalah artikan hal tersebut dan tetap tenang.

"Karena penegakkan hukum ini rekan media mendukung, masyarakat mendukung supaya apa? Supaya tuntas tapi jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat karena peristiwanya ini sudah selesai," ujarnya.

Lebih jauh Harli menjelaskan juga terkait perhitungan sementara kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun di kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina merupakan kerugian di tahun 2023. 

Ia mengatakan, adapun angka tersebut ditemukan berdasarkan dari lima komponen perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved