Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Posko Pengaduan LBH Jakarta: Cara Lapor Jika Terdampak Pengoplosan BBM

Posko pengaduan dampak dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) dibuka untuk masyarakat.

Editor: Glery Lazuardi
X LBH Jakarta
LBH JAKARTA LBH Jakarta membuka posko pengaduan dampak dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM). Pengaduan dapat disampaikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mulai Rabu (26/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posko pengaduan dampak dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Bagaimana Cara Pengaduan?

Seperti dilansir dari Wartakota, pengaduan dapat disampaikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Caranya yaitu dengan membuka laman https://bit.ly/PosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan.

“Kami membuka kanal pengaduan bagi warga yang terdampak dugaan manipulasi bahan bakar minyak (BBM) beroktan 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax). Silakan akses formulir pengaduan melalui tautan:

https://bit.ly/PosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan atau barcode dalam gambar di bawah ini,” tulis platform X LBH Jakarta seperti dilihat pada Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Gelar RDPU Soal Isu BBM, Komisi XII: Penambahan Zat Aditif Tak Mengubah Oktan, Tidak Ada RON Oplosan

Tujuan posko pengaduan tersebut adalah untuk mendalami dampak yang timbul dari pengoplosan BBM.

“Sebagai respons cepat, kami membuka kanal pengaduan secara daring. Untuk selanjutnya, dalam waktu dekat, kami juga akan membuka pos pengaduan secara langsung (on-site),” jelas LBH Jakarta.

Nantinya LBH Jakarta juga akan membuka pengaduan secara posko terbuka.


Dugaan Modus Pengoplosan

Dugaan praktik pengoplosan BBM RON 90 menjadi RON 92 terungkap setelah Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kasus ini berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023, melibatkan manipulasi kualitas BBM yang berpotensi merugikan negara dan konsumen.

Selama periode 2018–2023, PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan praktik pengoplosan BBM dengan membeli BBM jenis RON 90 atau lebih rendah.

Baca juga: Kejagung Bantah BBM Pertamax yang Beredar Saat Ini adalah Oplosan: Minyak itu Sudah Habis Dipakai

Kemudian, BBM tersebut diproses melalui blending di storage atau depo untuk diubah menjadi BBM jenis RON 92.

Padahal, pembayaran yang dilakukan oleh pembeli adalah untuk BBM jenis RON 92, yang menyebabkan ketidaksesuaian antara barang yang dibeli dan harga yang dibayarkan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved