Pilkada Serentak 2024
KPU Berau Tetapkan Sri Juniarsih dan Gamalis Sebagai Pemenang Pilkada 2024
Sri Juniarsih dan Gamalis ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Berau 2024.
Dengan adanya putusan MK yang final and binding, kata Prof Firmanto, maka Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau Nomor 533 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024, sah dan bisa dilanjutkan ke tahap pelantikan.
Sepanjang jalannya proses sidang, tampak kuasa hukum paslon nomor urut 2, begitu gigih membantah semua dalil yang diajukan pemohon.
Dihadapan hakim konstitusi, Prof Firmanto dengan lugas mengatakan, gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 bukan merupakan kewenangan MK karena tidak berkaitan langsung dengan hasil pemilihan.
Ini lantaran, permasalahan yang didalilkan lebih bersifat pelanggaran administrasi atau sengketa proses, bukan perselisihan perolehan suara.
Baca juga: Pengamat Curiga DPR Berupaya Kendalikan Mahkamah Konstitusi Melalui Revisi Tata Tertib
Selain itu, lanjutnya, permohonan yang diajukan pemohon tidak sesuai aturan karena menggunakan dasar hukum yang tidak tepat. Bahkan, dirinya menegaskan dalil hukum yang diajukan cacat formil.
"Apa yang didalilkan Pemohon sebenarnya sudah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Berau dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran," tegasnya.
Dengan putusan MK ini, Prof Firmanto mengatakan, "Ini merupakan kemenangan rakyat Berau dan hasil kerja keras semua pihak. Selamat atas kemenangan paslon nomor urut 2. Sukses dalam memimpin Kabupaten Berau,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul BREAKING NEWS: Tok! KPU Berau Tetapkan Sri Juniarsih Mas dan Gamalis Jadi Pemenang Pilkada 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.