Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

KPU Berau Tetapkan Sri Juniarsih dan Gamalis Sebagai Pemenang Pilkada 2024

Sri Juniarsih dan Gamalis ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Berau 2024.

Editor: Glery Lazuardi
TribunKaltim.co/Renata Andini Pengesti
PEMENANG PILKADA BERAU Sri Juniarsih dan Gamalis ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Berau 2024. Pada Rabu (26/2/2025) ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menetapkan mereka sebagai kepala daerah Kabupaten Berau periode 2025-2030. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Sri Juniarsih dan Gamalis ditetapkan sebagai pasangan bupati dan wakil bupati Berau

Pada Rabu (26/2/2025) ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menetapkan mereka sebagai kepala daerah Kabupaten Berau periode 2025-2030.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto, membacakan penetapan itu saat rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Berau di Hotel Bumi Segah.

“Menetapkan calon nomor urut 2 Sri Juniarsih Mas dan Gamalis sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030 Pilkada 2024,” katanya pada Rabu (26/2/2025).

Baca juga: 3 Pembelaan Mendes Yandri Susanto soal Cawe-cawe Istri di Pilkada Serang

Ketetapan itu ditandatangani langsung oleh seluruh Komisioner KPU Berau, kemudian diserahkan kepada paslon dan Bawaslu Berau. Rapat pleno tersebut dihadiri pula para perwakilan dari setiap undangan pemerintahan, partai politik, hingga LO dari masing-masing paslon.

Sri Juniarsih-Gamalis, paslon nomor urut 2, menang dengan perolehan suara 65.590 atau sebanyak 50,9 persen.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Madri Pani-Agus Wahyudi.

Dengan begitu, paslon Bupati-Wakil Bupati Berau, nomor urut 2, Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd - H. Gamalis, SE., dinyatakan sebagai pemenang sah dan menjadi Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Berau 2025-2030.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra memutuskan untuk menolak permohonan itu secara keseluruhan.

Baca juga: Menteri Desa Yandri Susanto: Terlalu Naif Kalau Hasil Pilkada Serang Dikaitkan dengan Pengaruh Saya

“Intinya, apa yang didalilkan tidak berdasar menurut hukum,” tegas Hakim Konstitusi Saldi Isra, saat membaca amar putusannya, di Ruang Pleno MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

MK menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada.

Selain itu, tuduhan pelanggaran yang dilayangkan oleh pemohon tidak didukung dengan fakta hukum yang memadai.

Menanggapi putusan tersebut, Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana SH., MM., MH., C.L.A., didampingi Donni Siagian, kuasa hukum paslon nomor urut 2, mengapresiasi MK.

"Terima kasih MK telah memutus perkara dengan arif dan bijaksana serta sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," ujarnya, dalam keterangan persnya, hari ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved