Pilkada Serentak 2024
KPU Berau Tetapkan Sri Juniarsih dan Gamalis Sebagai Pemenang Pilkada 2024
Sri Juniarsih dan Gamalis ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Berau 2024.
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Sri Juniarsih dan Gamalis ditetapkan sebagai pasangan bupati dan wakil bupati Berau.
Pada Rabu (26/2/2025) ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menetapkan mereka sebagai kepala daerah Kabupaten Berau periode 2025-2030.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, membacakan penetapan itu saat rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Berau di Hotel Bumi Segah.
“Menetapkan calon nomor urut 2 Sri Juniarsih Mas dan Gamalis sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030 Pilkada 2024,” katanya pada Rabu (26/2/2025).
Baca juga: 3 Pembelaan Mendes Yandri Susanto soal Cawe-cawe Istri di Pilkada Serang
Ketetapan itu ditandatangani langsung oleh seluruh Komisioner KPU Berau, kemudian diserahkan kepada paslon dan Bawaslu Berau. Rapat pleno tersebut dihadiri pula para perwakilan dari setiap undangan pemerintahan, partai politik, hingga LO dari masing-masing paslon.
Sri Juniarsih-Gamalis, paslon nomor urut 2, menang dengan perolehan suara 65.590 atau sebanyak 50,9 persen.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Madri Pani-Agus Wahyudi.
Dengan begitu, paslon Bupati-Wakil Bupati Berau, nomor urut 2, Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd - H. Gamalis, SE., dinyatakan sebagai pemenang sah dan menjadi Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Berau 2025-2030.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra memutuskan untuk menolak permohonan itu secara keseluruhan.
Baca juga: Menteri Desa Yandri Susanto: Terlalu Naif Kalau Hasil Pilkada Serang Dikaitkan dengan Pengaruh Saya
“Intinya, apa yang didalilkan tidak berdasar menurut hukum,” tegas Hakim Konstitusi Saldi Isra, saat membaca amar putusannya, di Ruang Pleno MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
MK menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada.
Selain itu, tuduhan pelanggaran yang dilayangkan oleh pemohon tidak didukung dengan fakta hukum yang memadai.
Menanggapi putusan tersebut, Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana SH., MM., MH., C.L.A., didampingi Donni Siagian, kuasa hukum paslon nomor urut 2, mengapresiasi MK.
"Terima kasih MK telah memutus perkara dengan arif dan bijaksana serta sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," ujarnya, dalam keterangan persnya, hari ini.
Dengan adanya putusan MK yang final and binding, kata Prof Firmanto, maka Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau Nomor 533 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024, sah dan bisa dilanjutkan ke tahap pelantikan.
Sepanjang jalannya proses sidang, tampak kuasa hukum paslon nomor urut 2, begitu gigih membantah semua dalil yang diajukan pemohon.
Dihadapan hakim konstitusi, Prof Firmanto dengan lugas mengatakan, gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 bukan merupakan kewenangan MK karena tidak berkaitan langsung dengan hasil pemilihan.
Ini lantaran, permasalahan yang didalilkan lebih bersifat pelanggaran administrasi atau sengketa proses, bukan perselisihan perolehan suara.
Baca juga: Pengamat Curiga DPR Berupaya Kendalikan Mahkamah Konstitusi Melalui Revisi Tata Tertib
Selain itu, lanjutnya, permohonan yang diajukan pemohon tidak sesuai aturan karena menggunakan dasar hukum yang tidak tepat. Bahkan, dirinya menegaskan dalil hukum yang diajukan cacat formil.
"Apa yang didalilkan Pemohon sebenarnya sudah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Berau dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran," tegasnya.
Dengan putusan MK ini, Prof Firmanto mengatakan, "Ini merupakan kemenangan rakyat Berau dan hasil kerja keras semua pihak. Selamat atas kemenangan paslon nomor urut 2. Sukses dalam memimpin Kabupaten Berau,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul BREAKING NEWS: Tok! KPU Berau Tetapkan Sri Juniarsih Mas dan Gamalis Jadi Pemenang Pilkada 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.