Selasa, 30 September 2025

Kapolres Labuhanbatu Hingga Kasat Diperiksa Propam Buntut Bandar Narkoba Mengaku Setor Rp 160 Juta

Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau terkait dugaan setoran uang dari bandar narkoba.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
KAPOLDA SUMUT - Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto di Sumut, Senin (24/2/2025). Ia menyebut Kapolres Labuhanbatu hingga Kasat Narkoba diperiksa Propam Polda Sumut dalami pengakuan bandar Narkoba. 

"Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar," ungkap Siti dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025) dikutip dari Kompas.com.

Dia juga mengeklaim pernyataan Endar tersebut tidak berdasar.

"Tersangka Endar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut," ujar Siti.

Namun Siti mengatakan, pihaknya akan tetap menyelidiki pernyataan Endar.

Apabila ada oknum polisi yang terlibat dalam persoalan ini, pihaknya akan menindak tegas.

"Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana."

"Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut," kata Siti.

Pengakuan Endar Si Bandar Narkoba

Sebelumnya berdasarkan video yang diterima Tribun Medan pada Jumat (31/1/2025), diduga video diambil setelah Endar selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Dalam narasinya, Endar meminta agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan tindakan.

Ia meminta Presiden membasmi oknum-oknum nakal agar tidak ada lagi polisi yang nekat bermain dengan narkotika.

Endar bahkan mengaku menyetor uang sebesar Rp 160 juta tiap bulannya ke polisi di Polres Labuhanbatu.

"Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu, berjumlah sekitar Rp1 60 juta setiap bulannya," kata Endar Muda Siregar dari balik jeruji sel.

Ia membeberkan, pembagian uang tersebut dengan rincian dibagi-bagi di Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.

"Yang Rp80 juta, untuk Kasat. Kategorinya 'ketua kelas', kemudian untuk Kanit Rp20 juta, dan untuk tim Rp8 juta per bulan," ungkap Endar.

Endar mengaku uang tersebut disetorkannya melalui seorang pria berinisial RS, tanggal 10 setiap bulannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved