Briptu EMP Pelaku Dugaan Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Briptu EMP yang merupakan pelaku dugaan rudapaksa dua remaja di Kaimana berhasil ditangkap di Maluku. Dia kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Namun kedua korban oleh pelaku ditahan kembali tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga.
Pada momen tersebut, Briptu EMP diduga melakukan rudapaksa terhadap M dan C.
Adapun rudapaksa itu, kata ibu korban, menjadi syarat agar M dan C bisa dibebaskan.
“Saya punya anak ini tidak pulang sudah dua hari ternyata dia ada kurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat pukul dan juga berhubungan toh,” ungkap ibu korban.
“Sa punya anak mohon ke petugas itu supaya kasih bebas. Tapi katanya harus ada jaminan. Jaminan harus berhubungan badan dengan dia. Mereka dipaksa untuk berhubungan," sambungnya.
Bahkan, Briptu EMP turut mengancam korban dengan menaruh linggis dan sangkur di sampingnya saat berhubungan badan.
Korban disebut akan ditikam jika berteriak saat berhubungan badan.
Setelah aksi bejatnya itu, Briptu EMP disebut meminta korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami memar di bagian kepala belakang.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Papua Barat dengan judul "Polres Seram Bagian Barat Amankan Briptu EMP, Terduga Pelaku Rudapaksa Dua Remaja di Kaimana"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Papua Barat/Arfat Jempot)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.