Kamis, 2 Oktober 2025

Briptu EMP Pelaku Dugaan Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Briptu EMP yang merupakan pelaku dugaan rudapaksa dua remaja di Kaimana berhasil ditangkap di Maluku. Dia kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

freepik
POLISI RUDAPAKSA REMAJA - Ilustrasi rudapaksa. Briptu EMP yang merupakan pelaku dugaan rudapaksa dua remaja di Kaimana berhasil ditangkap di Maluku pada Senin (24/2/2025). Dia kini terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dijerat dengan UU Perlindungan Anak. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polres Kaimana yaitu Briptu EMP (29) berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Seram Bagian Barat (SBB) Maluku.

Adapun Briptu EMP merupakan pelaku dugaan rudapaksa terhadap dua remaja berinisial M (13) dan C (14).

Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP Boby Rahman menyebut saat ini Briptu EMP masih berada di Polres SBB dan akan dijemput pada Selasa (25/2/2025) besok untuk menjalani pemeriksaan.

“Syukur Alhamdulillah, rekan-rekan kita di Polres SBB sudah berhasil mengamankan terlapor. Saat ini terlapor sudah berada di Polres SBB."

“Mungkin besok Tim yang akan dipimpin langsung oleh kasi propam bersama bersama rekan-rekan dari Satreskrim Polres Kaimana akan menjemput terlapor  di Polres SBB,” kata Rahman, Senin (24/2/2025), dikutip dari Tribun Papua Barat.

Rahman mengatakan Briptu EMP dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Kronologi Peristiwa 

Sebelumnya, Briptu EMP dilaporkan oleh orang tua M dan C ke Polres Kaimana setelah diduga melakukan rudapaksa pada Jumat (21/2/2025) lalu.

Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa 2 Remaja Putri di Ruang Tahanan Mapolres Kaimana Papua Barat Hebohkan Medsos

Orang tua korban baru mengetahui kedua anaknya diduga menjadi korban kebiadaban Briptu EMP pada Kamis (20/2/2025).

Mereka menyebut M Dan C mulanya dinyatakan tidak pulang ke rumah sejak Selasa (18/2/2025).

Hal itu membuat keluarga berusaha mencari hingga menghubungi rekan korban.

Lalu, M dan C baru ditemukan pada Kamis pagi di kawasan Pasar Baru Kaimana. Lantas, korban pun ditanya alasan tidak pulang ke rumah oleh kedua orang tuanya.

M dan C pun mengaku ditahan oleh Briptu EMP di pos PAM Pasar Baru Kaimana lantaran ketahuan mencuri.

“Korban sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” jelas orang tua korban saat ditemui di Polres Kaimana, Kamis (20/2/2025). 

Namun kedua korban oleh pelaku ditahan kembali tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga. 

Pada momen tersebut, Briptu EMP diduga melakukan rudapaksa terhadap M dan C.

Adapun rudapaksa itu, kata ibu korban, menjadi syarat agar M dan C bisa dibebaskan.

“Saya punya anak ini tidak pulang sudah dua hari ternyata dia ada kurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat pukul dan juga berhubungan toh,” ungkap ibu korban. 

“Sa punya anak mohon ke petugas itu supaya kasih bebas. Tapi katanya harus ada jaminan. Jaminan harus berhubungan badan dengan dia. Mereka dipaksa untuk berhubungan," sambungnya.

Bahkan, Briptu EMP turut mengancam korban dengan menaruh linggis dan sangkur di sampingnya saat berhubungan badan.

Korban disebut akan ditikam jika berteriak saat berhubungan badan.

Setelah aksi bejatnya itu, Briptu EMP disebut meminta korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami memar di bagian kepala belakang.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Papua Barat dengan judul "Polres Seram Bagian Barat Amankan Briptu EMP, Terduga Pelaku Rudapaksa Dua Remaja di Kaimana"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Papua Barat/Arfat Jempot)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved