Senin, 29 September 2025

Putusan Sela, PN Jakpus Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Patok Tambang Nikel di Maluku Utara

Dalam persidangan, OC Kaligis  mempertanyakan kejanggalan proses hukum yang menimpa kliennya

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA
PUTUSAN SELA = Sidang pembacaan putusan sela  perkara dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut), Rabu (27/82025). (IST) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan berwenang mengadili perkara dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut).

Hal tersebut disampaikan majelis dalam putusan sela menanggapi keberatan terdakwa pada Rabu (27/8/2025).

"Mengadili menolak keberatan Para Terdakwa mengenai kompetensi relatif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara para Terdakwa," demikian bunyi petikan majelis hakim dikutip dari website PN Jakpus.

Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-58/M.1.10/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025 sah dan memenuhi syarat formil dan memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Kedua terdakwa adalah Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang -- dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Usai sidang, kuasa hukum PT WKM, Otto Cornelis (OC) Kaligis menegaskan, pihaknya  tengah menghadapi upaya kriminalisasi terkait konflik lahan dan pemasangan patok jalan tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Baca juga: Soroti Penanganan Perkara Patok Tambang Nikel di PN Jakpus, OC Kaligis Minta KPK Ikut Awasi

Dalam persidangan, OC Kaligis  mempertanyakan kejanggalan proses hukum yang menimpa kliennya.

Ia menyinggung soal izin pembukaan jalan tambang yang menurutnya hanya 15 meter, tetapi kemudian meluas hingga 50 meter. 

“Ada 11 saksi yang sudah memberikan keterangan, bahkan tiga di antaranya dari pihak kami. Anehnya, semua mengakui adanya penghalangan jalan, tapi justru klien saya yang dikriminalisasi,” ujar Kaligis.

Ia pun menyoroti bahwa pemasangan alat penghalang di area tambang hanya berlangsung 24 jam, namun dijadikan dasar laporan pidana.

“Pertanyaan saya sederhana, apa pelanggaran yang kami lakukan? Faktanya laporan sudah kami ajukan, tapi kenapa yang diproses justru kami, sementara pelanggaran pihak lain seolah ditutup mata,” tambahnya.

Kaligis sudah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pekan lalu.

Kaligis berharap lembaga antirasuah tersebut segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara, termasuk potensi adanya permainan izin tambang dan konflik kepentingan di baliknya.

“Kalau KPK yang turun tangan, pasti akan terbuka permainan di balik sengketa ini. Ada indikasi kuat kriminalisasi, orang kuat dan penyalahgunaan kewenangan di balik kasus ini,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, kasus bermula dari laporan PT Position ke Bareskrim Polri pada 22 Oktober 2024, yang menuduh  Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang memasang patok di area tambang mereka. Namun, menurut kuasa hukum kedua terlapor, OC Kaligis, patok berada di wilayah IUP PT WKM dan merupakan bentuk pengamanan aset.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan