Polda Jatim: Kasus HGB di Laut Sidoarjo Naik Tahap Penyidikan, 14 Saksi Diperiksa
Polda Jatim meningkatkan status kasus terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di laut Sidoarjo, Jawa Timur ke tahap penyidikan. 14 saksi diperiksa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim meningkatkan status kasus terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di laut Sidoarjo, Jawa Timur ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan pihaknya sudah memeriksa 14 saksi termasuk di dalamnya perwakilan dua perusahaan yakni dari PT SIP dan PT SC dalam perkara penerbitan sertifikat HGB tersebut.
"Untuk perkara HGB di laut Sidoarjo sudah naik ke penyidikan," kata Farman pada Sabtu (22/2/2025).
Farman mengatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan saksi-saksi untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita kumpulkan alat bukti untuk membuat terang, siapa tersangkanya," ucapnya.
Baca juga: Keberadaan HGB di Atas Laut Sidoarjo, DPRD Jatim Akan Panggil Pemprov dan BPN
Polisi mengendus adanya sejumlah pelanggaran dalam kasus tersebut.
Di antaranya ada perbuatan menerbitkan surat keterangan riwayat tanah dari Kades tahun 1996 untuk tiga HGB.
"Sebagai salah satu persyaratan (data yuridis pemohon memiliki hak obyek tanah) permohonan hak atas tanah ke Kantah ATR/BPN setempat,"
"Yang isinya seolah-olah benar menjadi delic karena digunakan untuk pendaftaran tanah ke Kantah terbit HGB berdampak ada kerugian bagi orang lain yang menguasai hak sampai saat ini (beberapa petani tambak)," jelasnya.
Baca juga: Bentuk Timsus, Polda Jatim Surati 2 Perusahaan Pemilik HGB di Laut Sidoarjo untuk Pemeriksaan
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim mengerahkan tim khusus untuk memeriksa dua perusahaan yang namanya tercantum sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di laut Kawasan Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, tim khusus (timsus) yang dikerahkannya untuk menyelidiki temuan yang berasal dari anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim.
"Jadi tindakan yang kami lakukan sesuai perintah bapak Kapolda. Kita telah lakukan penyelidikan. Ditreskrimum Polda Jatim sudah menerjunkan tim dari Subdit Harda Bangtah," ujarnya Farman di Mapolda Jatim, pada Kamis (23/1/2025).
Farman menjelaskan, pihaknya telah mendatangi lokasi temuan SHGB untuk melakukan pengecekan terhadap temuan yang sempat viral sejak beberapa waktu lalu itu.
Mulai dari mendatangi lokasi untuk menggali keterangan dari warga sekitar, termasuk kepala desa (kades) setempat.
Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.