Senin, 29 September 2025

Pagar Laut di Sidoarjo

Bentuk Timsus, Polda Jatim Surati 2 Perusahaan Pemilik HGB di Laut Sidoarjo untuk Pemeriksaan

Polda Jatim kerahkan timsus untuk periksa 2 perusahaan yang namanya tercantum sebagai pemilik sertifikat HGB 656 hektare di laut Sidoarjo.

Kompas.com/Andi Dwi
Lokasi yang diduga HGB di perairan Sidoarjo, Rabu (22/1/2026)(KOMPAS.com/ANDHI DWI). 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur (Jatim) mengerahkan tim khusus (timsus) untuk memeriksa dua perusahaan yang namanya tercantum sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di laut kawasan Segorto Tambak, Sedati, Sidoarjo.

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, timsus yang dikerahkan untuk menyelidiki kasus ini berasal dari Anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim.

"Jadi tindakan yang kami lakukan sesuai perintah bapak Kapolda. Kita telah lakukan penyelidikan." 

"Ditreskrimum Polda Jatim sudah menerjunkan tim dari Subdit Harda Bangtah," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2025), dilansir Surya.co.id.

Ia menuturkan, pihaknya sudah mendatangi lokasi temuan SHGB untuk melakukan pengecekan terhadap temuan yang sempat viral sejak beberapa waktu lalu ini.

Dimulai dengan mendatangi lokasi untuk menggali keterangan dari warga sekitar, termasuk kepala desa setempat.

Kemudian kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami koordinasi dengan BPN untuk menanyakan proses penerbitan SHGB itu." 

"Karena terbit sudah lama, jadi pejabatnya juga lama. Saat ini, BPN masih mencari dokumen terbitnya SHGB itu," jelasnya.

Bukan hanya itu, sambung Farman, pihaknya juga sudah mengirimkan surat panggilan terhadap dua perusahaan pemilik SHGB tersebut, yaitu PT Surya Inti Permata (SIP) dan PT Semeru Cemerlang (SC).

Tujuannya supaya timsus bisa meminta keterangan dan klarifikasi secara langsung atas status HGB di atas laut tersebut.

Baca juga: Sosok Thanthowy Syamsuddin, Dosen FEB Unair Ungkap HGB 656 Hektare di Atas Laut Sidoarjo

"Kami sudah bersurat untuk mengundang klarifikasi dan meminta keterangan ke dua perusahaan yang tertera dalam SHGB itu," ungkapnya.

Mengingat proses penyelidikan ini masih bergulir. Farman belum bisa berpanjang lebar mengulas status hukum dari temuan tersebut.

"Intinya kami tetap berkomitmen untuk menyelidiki temuan itu. Kita bersinergi dengan BPN."

"Ke depan, kalau memang perlu kita minta citra satelit untuk melihat apakah itu dulu betul, tambak kemudian terjadi abrasi. Atau laut adanya," terangnya.

Perusahaan Sempat Meminta Perpanjangan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan