Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria 55 Tahun di Asahan Cabuli Remaja 16 Tahun hingga Hamil, Dilakukan sejak Korban Kelas 3 SD

Seorang pria paruh baya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara mencabuli remaja di bawah umur hingga hamil tiga bulan

TRIBUNMEDAN.COM/ALIF ALQADRI HARAHAP
PENCABULAN DI ASAHAN: SSS (55) pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Asahan. Korban hamil tiga bulan, dalam press release Polres Asahan, Senin (17/2/2025), tersangka mengaku anak yang dikandung oleh korban bukanlah anaknya. (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP) 

"Sudah punya istri Pak saya. Tapi boleh tes DNA, anak yang dikandung oleh korban tersebut bukanlah anak saya," pungkas tersangka.

Guru Penjaskes di Cianjur Cabuli Siswi

Sementara itu, aksi pencabulan lainnya juga terjadi di Cianjur, Jawa Barat.

Seorang guru olahraga berinisial AF (29) dilaporkan atas tindak pencabulan oleh tiga siswinya.

AKP Tono Listianto, Kasat Reskrim Polres Cianjur mengonfirmasi hal tersebut.

"Awalnya ketiga korban  yaitu PI (17), SR (17) dan SS (17) enggan untuk melapor, karena takut,"

"Namun akhirnya para korban memberanikan diri, dan melakukan laporan Polisi ke Mapolres Cianjur," ujar Tono kepada Tribunjabar.id, Jumat (14/2/2025). 

Pelaku beraksi dengan cara menyuruh korban untuk mengambil tas miliknya.

"Berdasarkan hasil keterangan ketiga korban, terduga pelaku melakukan perbuatan tak terpujinya tersebut, dengan cara berpura-pura menyuruh korban untuk mengambil tas miliknya,"

"Terduga pelaku pun mengikuti dari belakang, saat di ruangan pelaku langsung melakukan aksinya," katanya. 

Dari keterangan ketiga korban, pelaku melancarkan aksinya sejak akhir 2024 lalu.

Baca juga: Tampang Lansia Pemilik Panti Asuhan di Surabaya, Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Asuh

"Saat menjalankan aksinya, pelaku berkata bahwa ingin memberikan kenang-kenangan kepada para korban. Karena para korban akan  segera lulus sekolah," katanya. 

Atas perbuatannya tersebut, AF dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang – Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Tono.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Teganya Pria Paruh Baya di Asahan Cabuli Anak Tetangga dari Sejak Kelas 3 SD hingga Hamil dan di TribunJabar.id dengan judul Guru Penjaskes SMA di Cianjur Dilaporkan Siswanya Telah Berbuat Cabul

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunMedan.com, Alif Al Qadri Harahap)(TribunJabar.id, Fauzi Noviandi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved