Kamis, 2 Oktober 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

Alasan 2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Tak Dipecat: Kooperatif, Sudah Dimaafkan Korban

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, pemeras sejoli di Semarang disanksi demosi. Terungkap alasan keduanya tak dipecat dari Polri.

TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO
POLISI PERAS SEJOLI - Anggota polisi pemeras keluar sidang dari ruangan sidang etik lantai 2 Bidpropam Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (17/2/2025). Mereka divonis demosi. 

Adapun kejadian yang menimpa MRW (18) dan MMX (17) itu terjadi di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/2025).

Sejoli itu tengah berduaan di dalam mobil sekira pukul 21.00 WIB.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo bersama warga bernama Suyatno (44) melintas mengendarai mobil warna merah, menghampiri mereka.

Mereka lantas menggertak pasangan tersebut sembari mencabut kunci mobil korban dan meminta kartu identitas KTP.

Mereka menyatakan, perbuatan kedua remaja di dalam mobil itu masuk kategori pelanggaran.

Korban lantas disuruh masuk ke dalam mobil pelaku.

Di dalam mobil tersebut, korban dipalak para pelaku supaya membayar Rp2,5 juta.

Para pelaku lalu menggiring korban ke ATM di daerah Telaga Mas, Semarang Utara, untuk mengambil uang Rp2,5 juta.

Uang tersebut kemudian diserahkan ke pelaku. 

Namun, pacar korban berteriak sehingga memancing perhatian warga sekitar.

Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Semarang Utara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Semarang Pemeras Warga Tak Dipecat Cuma Demosi, Padahal Pernah Terlantarkan Keluarga

(Tribunnews.om/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved