Rabu, 1 Oktober 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

Alasan 2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Tak Dipecat: Kooperatif, Sudah Dimaafkan Korban

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, pemeras sejoli di Semarang disanksi demosi. Terungkap alasan keduanya tak dipecat dari Polri.

TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO
POLISI PERAS SEJOLI - Anggota polisi pemeras keluar sidang dari ruangan sidang etik lantai 2 Bidpropam Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (17/2/2025). Mereka divonis demosi. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua polisi pemeras sejoli di Kota Semarang, Jawa Tengah, tidak dipecat dari Polri.

Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng menjatuhkan sanksi demosi kepada Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38).

Mereka diturunkan jabatannya lantaran memeras sejoli pada 31 Januari 2025 lalu.

Sidang etik terhadap dua anggota Polrestabes Semarang itu berlangsung di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).

"Ya dua polisi ini kena demosi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin, dilansir TribunJateng.com.

Ketua Sidang Kode Etik, AKBP Edhie Sulistyo memutuskan Aiptu Kusno divonis demosi 8 tahun, sedangkan Aipda Roy Legowo divonis 7 tahun.

Artanto mengungkapkan alasan dua polisi itu tak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena selama mengikuti persidangan bersikap kooperatif.

Selain itu, kedua korban juga telah memaafkan ulah dua oknum polisi tersebut.

"Bila dua korban tidak memaafkan hukumannya tentu akan lebih berat," ungkapnya.

Selain demosi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo juga akan menjalani penempatan khusus selama 30 hari.

Keduanya juga harus menjalani pembinaan mental selama satu bulan di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jateng.

Baca juga: 2 Polisi yang Peras Sejoli di Semarang Didemosi, Satu di Antaranya Pernah Telantarkan Keluarga

Kemudian, meminta maaf kepada korban di depan sidang KKEP. Permintaan maaf direkam video lalu dikirimkan kepada keluarga korban.

Sementara itu, terkait kasus pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua polisi itu, Artanto menambahkan, kasusnya tetap berjalan di Polrestabes Semarang.

"Dua polisi ini akan tetap menjalani sidang tindak pidana tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, dua remaja yang merupakan pasangan kekasih mengaku telah diperas oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved