Kronologi Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Anak Umur 3 Tahun Pakai Air Panas Gara-gara Ngompol
Seorang ibu kandung melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang masih balita berusia 3 tahun di Kecematan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya di Kecematan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Wanita berinisial RA itu kesal karena sang anak mengompol di kasur.
Korban yang merupakan balita berusia 3 tahun dipukuli dan disiram menggunakan air panas.
Akibatnya, kulit korban melepuh dan harus mendapat perawatan serius di rumah sakit.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, membeberkan kronologi kejadian tersebut.
"Awalnya, korban ini ngompol. Kemudian pelaku mengetahui itu dan kemudian melepas sprei untuk dibawa ke tempat cucian, direndam," kata Kombes Pol Christian Tobing, Sabtu (15/2/2025), dikutip dari Tribunjatim.com.
Korban kemudian menangis saat pelaku merendam sprei yang kena ompol itu di tempat cucian.
Emosi pelaku memuncak hingga melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya.
Pada awalnya, pelaku menuangkan air panas dari dispenser ke kepala dan punggung korban.
Tangisan korban semakin kencang akibat rasa panas yang menyengat.
Namun, alih-alih menghentikan tindakannya, pelaku justru merebus air hingga mendidih dan kembali menyiramkan air tersebut kepada anak perempuannya.
Baca juga: Kejinya Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Anak Pakai Air Panas Dispenser dan Air Mendidih Gegara Ngompol
Korban disiram air panas sebanyak dua kali, mengenai kepala, wajah, dan punggungnya.
Tak sampai di situ, pelaku juga melakukan kekerasan fisik kepada korban.
"Tidak hanya menyiram air mendidih, kekerasan fisik dilakukan ibunya berlanjut dengam memukul punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stenlis hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan," lanjut Christian Tobing.
Tak lama setelah itu, tersangka memerintahkan pembantunya untuk melanjutkan mencuci sprei. Setelahnya, ia juga meminta pembantunya untuk memandikan korban.
Kemudian, tersangka pergi ke apotek untuk membeli salep untuk anaknya yang telah ia aniaya sendiri.
Ia memutuskan membeli salep setelah melihat wajah korban memerah dan melepuh akibat luka bakar.
Namun, meskipun tubuh korban telah diolesi salep, kondisinya justru semakin parah. Akhirnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
RA kini ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak," tegas Kombes Pol Christian Tobing.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sadis, Ibu Sidoarjo Aniaya dan Siram Air Panas Balita Gegara Ngompol di Kasur, si Anak Dirawat di RS
(Tribunnews.com/Falza) (TribunJatim.com/M Taufik)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.