Jumat, 3 Oktober 2025

Kejinya Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Anak Pakai Air Panas Dispenser dan Air Mendidih Gegara Ngompol

Tampang ibu kandung di Sidoarjo yang siram air panas ke anaknya gegara ngompol hingga alami luka melepuh dirawat di RS.

|
TribunJatim/M Taufik/TribunJateng
SIRAM AIR PANAS - Ilustrasi anak korban penyiraman air panas dalam gendongan. Ilustrasi teko merebus air panas. Tersangka ibu kandung inisial RA saat digelandang di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur Sabtu (15/2/2025). Ia tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun dengan cara dipukul dan disiram air panas dari dispenser serta air mendidih. 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Kasus penyiksaan anak kembali terjadi, kali ini di Sidoarjo Jawa Timur.

Seorang ibu kandung inisial RA jadi tersangka usai menganiaya anaknya sendiri hingga alami luka melepuh.

RA menganiaya anaknya yang masih 3 tahun hanya gegara ngompol.

Sang anak dipukul pakai sapu hingga gagang sapunya bengkok.

Tak hanya itu RA juga menyiram anaknya dengan air panas.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing membenarkan kejadian penyiksaan tersebut.

"Awalnya, korban ini ngompol. Kemudian pelaku mengetahui itu dan kemudian melepas sprei untuk dibawa ke tempat cucian, direndam," ujarnya.

Baca juga: Penampakan Daycare di Sawangan Depok, Lokasi Anak Berusia 1 Tahun Disiram Air Panas oleh Pengasuhnya

Saat berada di tempat cucian, korban menangis dan RA pun marah dan mulai melakukan kekerasan fisik.

Mulanya, pelaku menyiram korban dengan air panas dari dispenser hingga korban makin menangis.

Pelaku bahkan mengulangi perbuatannya dengan menggunakan air mendidih.

"Tidak hanya menyiram air mendidih, kekerasan fisik dilakukan ibunya berlanjut dengan memukul punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stainless hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan," lanjut Christian Tobing. 

Setelah itu, pelaku meminta ART rumahnya untuk meneruskan mencuci sprei dan memandikan korban.

Lalu tersangka pergi ke apotek membeli salep untuk anaknya yang telah dianiayanya sendiri. 

Namun, kondisi korban makin parah hingga harus dirawat di rumah sakit.

“Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tegas kapolres.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved